Kamis, 14 Mei 2026

Bawaslu Tasikmalaya Lanjutkan Proses Netralitas Camat Ciawi ke BKN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melanjutkan proses penanganan terhadap Camat Ciawi

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
BERIKAN KETERANGAN - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara ketika memberikan keterangan seputar netralitas ASN saat menghadiri penetapan calon Bupati di KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melanjutkan proses penanganan terhadap Camat Ciawi yang diduga melanggar netralitas ASN ke salah satu Paslon di PSU Tasikmalaya, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya kejadian ini bermula saat Camat Ciawi yakni Winardi menghadiri kegiatan pada 10 Maret 2025, untuk mengisi acara tentang pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) bersama puluhan kader Posyandu sebagai perwakilan dari setiap wilayah. 

Bahkan sempat ada sesi tanya jawab terkait kesejahteraan perempuan yang aspirasinya harus terakomodir baik tingkat RT, Desa, Bupati sampai DPRD.

Namun, percakapan tersebut malah dijadikan narasi tentang kampanye salah satu Paslon, sampai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMDP).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara menjelaskan, bahwa perihal laporan netralitas ASN pihaknya sudah menindaklanjuti hingga dijadikan bahan rekomendasi.

"Kalau untuk yang netralitas ASN kita masih proses di Bawaslu, namun terkait yang camat Ciawi sudah diregister dan dilakukan rekomendasi," ucap Nasita ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

Pihaknya sudah melakukan proses lanjutan sebagai langkah pengawasan terhadap laporan netralitas ASN ke salah satu pasangan calon.

"Yang jelas kami hanya memproses apa yang ada menjadi laporan awal kemarin dan juga terkait Camat Ciawi. Bahkan, Statusnya itu pelanggaran lainnya jadi kita rekomendasi ke BKN," tegasnya.

Menurut Nasita pelanggaran tersebut memang sempat ramai di media sosial dan sudah dilakukan investigasi oleh Panwascam Ciawi.

Soal dua Kepala Dinas yang dipanggil pun masih berupa laporan awal dan masih dilakukan investigasi internal Bawaslu.

"Kalau masih berproses hanya dua kadis, sedangkan Camat Ciawi sudah direkomendasikan ke BKN," ungkap Nasita.

Senada dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali menambahkan, bahwa pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat dan memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Intinya direkomendasikan, jadi kalau di Bawaslu yang melanggar Undang-undang Pemilu, kita proses. Sementara yang melanggar Undang-undang yang lainnya kita diteruskan ke BKN,” kata Syarif. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved