Bahas Soal Proses Pengisian Wakil Bupati Ciamis, Bima Arya: Mekanismenya Sudah Jelas

Bima Arya juga mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga selama proses ini berlangsung. 

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
BAHAS WABUP CIAMIS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui disela kunjungan kerjanya di Kabupaten Ciamis Rabu (19/3/2025). Ia menegaskan bahwa proses pengisian posisi Wakil Bupati Ciamis yang saat ini kosong sudah memiliki mekanisme yang jelas sesuai aturan yang berlaku.  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa proses pengisian posisi Wakil Bupati Ciamis yang saat ini kosong sudah memiliki mekanisme yang jelas sesuai aturan yang berlaku. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ciamis dan diungkapkan di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, Rabu (19/3/2025)

"Tidak ada kekosongan, semuanya sudah jelas. Mekanismenya sudah diatur, dan prosesnya tinggal menunggu usulan dari partai koalisi pengusung yang nantinya akan dibahas serta disepakati di DPRD," ujar Bima Arya.

Ia juga menekankan bahwa batas waktu pengisian posisi Wakil Bupati Ciamis berada di tangan Bupati Ciamis dan DPRD setempat.

Namun, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran.

"Saya sudah mendapatkan informasi bahwa pembahasannya akan diproses setelah Lebaran. Selanjutnya, saya akan terus berkomunikasi dengan Pak Bupati terkait hal ini," tambahnya.

Baca juga: Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Ajak Ciamis Perkuat Ekonomi Lokal

Bima Arya juga mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga selama proses ini berlangsung. 

Ia berharap mekanisme pengisian Wakil Bupati dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Ciamis.

Kekosongan posisi Wakil Bupati Ciamis terjadi setelah Wakil Bupati Yana D Putra meninggal dunia dua hari jelang Pilkada 2024.

Sesuai aturan, koalisi partai pengusung memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon pengganti yang akan dibahas dan diputuskan oleh DPRD melalui mekanisme pemilihan.

Bima berharap, Bupati Ciamis dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kepastian mekanisme ini, diharapkan pengisian posisi Wakil Bupati Ciamis dapat segera terlaksana guna mendukung jalannya pemerintahan daerah secara optimal.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved