Penukaran Uang Baru
THR 2025 Cair Hari Ini, Begini Cara Tukar Baru di BSI dan Kas Keliling BI
Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk ASN, prajurit TNI-Polri, dan hakim dapat cair mulai hari ini, Senin (17/3).
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan hakim, bisa dicairkan mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Bagi Anda yang mendapatkan THR pada tahun ini, maka Anda bisa menukarkan uang menjadi pecahan-pecahan uang baru yang dibutuhkan.
Kali ini Tribun Priangan membagikan cara menukar uang baru di bank BSI dan Kas Keliling BI.
Cara Tukar Uang Baru Bank BSI
- Hubungi kantor BSI terdekat dari rumah Anda dan tanyakan apakah mereka melayani penukaran uang baru.
- Jika iya, silahkan datang ke kantor BSI terdekat sembari membawa uang yang hendak ditukar dan KTP. Perhatikan batas maksimal penukaran: Umumnya,
- Bank BSI menerapkan batas maksimal jumlah penukaran uang per nasabah.
- Pastikan jumlah uang yang ingin Anda ditukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
- Ikuti prosedur dari petugas bank: Saat berada di lokasi kantor cabang, ikuti instruksi petugas bank agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai prosedur.
- Setelah seluruh tahapan selesai, petugas bank BSI akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal yang Anda tukarkan.
- Jam operasional layanan kantor cabang Bank BSI selama bulan Ramadhan dimulai hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 WIB.
Baca juga: THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian
Kas Keliling Bank Indonesia (BI)
Cara Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI)
(BI) juga meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI). Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar (ULE) bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru guna memenuhi tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, melalui program ini, BI menyediakan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat menukarkan uang baru.
Namun sebelum menukarnya, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi PINTAR untuk mendapatkan kuota penukaran. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses aplikasi PINTAR dan pilih menu "Kas Keliling" pada halaman utama.
Tentukan provinsi sesuai dengan lokasi Anda saat ini. - Aplikasi akan menampilkan daftar kota/kabupaten serta tanggal Kas Keliling yang tersedia. Pilih lokasi terdekat atau yang sesuai dengan jadwal Anda.
- Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail (opsional).
- Pilih jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai dengan pecahan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Lakukan pemesanan, lalu simpan bukti pemesanan yang muncul di layar.
- Simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan saat melakukan penukaran.
- Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan serta KTP untuk ditunjukkan kepada petugas. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
- Petugas akan memberikan uang sesuai nominal dan pecahan yang telah dipesan.
Syarat Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipahami masyarakat sebelum menukarkan uang baru di layanan Kas Keliling BI, yakni sebagai berikut:
- Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Bukti pemesanan layanan Kas Keliling harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran.
- Masyarakat wajib membawa uang dengan jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.
- Penggantian ini dapat diberikan BI menggunakan uang dalam pecahanan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penukaran uang diberikan apabila ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Untuk mengetahui lokasi dan jadwal Kas Keliling di provinsi lain, Anda dapat mengeceknya melalui tautan berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
Gunakan Jalur Eeb pintar.bi.go.id
Selain melakukan penukaran uang di Bank Komersial lainnya, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi masyarakat untuk menukarkan uang melalui layanan kas keliling.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang dengan tempat dan waktu yang sudah ditentukan untuk mempermudah penukaran uang.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang menggunakan layanan ini dengan cara:
1. Akses web pintar.bi.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.