Terbukti Jual Miras Banyak Merek, Pasutri di Tasikmalaya Harus Berurusan dengan Polisi

Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi Cipta Kondusif (Cipkon) malam Ramadan

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota
RAZIA MIRAS - Barang bukti ratusan miras berbagai jenis berhasil diamankan Polsek Indihiang bersama Polres Tasikmalaya Kota pada kegiatan operasi pekat, pada Sabtu (15/3/2025) malam. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pasangan Suami istri terjaring operasi pekat Polres Tasikmalaya Kota, usai kedapatan menjual minuman keras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan, pada Sabtu (15/3/2025) malam.

Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi Cipta Kondusif (Cipkon) malam Ramadan  di sebuah rumah kontrakan, pada Sabtu (15/3/2025).

Ratusan botol miras berbagai merek dan jenis itu diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Bantarsari, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, operasi Cipkon dilakukan untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan khususnya malam hari.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Paket Sembako untuk Warga Korban Banjir di Tanjung Sari

Iwan menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merek dan jenis itu didapatkan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pasangan suami istri (pasutri).

"Alhamdulilah memang kita temukan di sana apa yang dicurigai oleh masyarakat tersebut yaitu miras berbagai merek yang siap edar," ungkap Kompol Iwan kepada wartawan TribunPriangan.com, Minggu (16/3/2025).

Petugas berhasil mengamankan 400 botol miras berbagai merek dan jenis, bahkan ditemukan jenis ciu yang disimpan di empat jerigen yang siap diedarkan, dan botol plastik kosong.

"Kurang lebih 400 botol miras dari berbagai macam merek, dan ada juga di dalam jerigen berupa ciu," kata Kompol Iwan.

Pihaknya juga mengamankan pasutri yang diduga pemilik dari barang yang dilarang beredar di Kota Tasikmalaya tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Enjo Sutardjo mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan pidana jika hasil pemeriksaan terbukti meracik dan mengoplos miras tersebut.

"Ini masih pemeriksaan, kalau hasil kedepan seperti apa nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata AKP Enjo. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved