Jumat, 24 April 2026

CPNS 2024

Sanksi yang Didapat Peserta CPNS dan PPPK 2024 Apabila Mundur Walau Pengangkatan Ditunda

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?

Tribunpontianak.co.id
PENGANGKATAN CPNS-PPPK DITUNDA - Sanksi yang Didapat Peserta CPNS dan PPPK 2024 Apabila Mundur Walau Pengangkatan Ditunda (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Tribunpontianak.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus bersabar lantaran pengangkatan yang semula direncanakan April-Mei 2025, ditunda hingga Oktober 2024 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK.

Penundangaan pengangkatan ini membuat para CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lulus kalang kabut, merasa digantung.

Pasalnya, selain dirasa lama harus menunggu sekitar tujuh bulan hingga waktu pengangkatan, tak sedikit dari para peserta CPNS yang sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

Begitu juga dengan peserta PPPK yang tak jarang diberhentikan terlebih dahulu dari pekerjaannya musabab diterima sebagai PPPK.

Baca juga: Dampak Ditunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kemenaker Beri Solisi Buka Program Ini

Dampak penundaan pengangkatan ini memicu berbagai kerugian bagi para peserta.

Selain berpotensi menganggur selama tujuh bulan, mereka juga kebingungan akan melakukan apa selama menunggu waktu pengangkatan.

Kini muncul pertanyaan, apa yang bakal terjadi kepada para peserta CPNS maupun PPPK 2024 yang sudah lulus sampai tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) lantas mengundurkan diri sebelum pengangkatan tiba?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Baca juga: Benarkah Penetapan SK CPNS 2024 Ditangguhkan hingga 2026 Karena Efek Efisiensi Anggaran?

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved