SNPMB 2025
Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025 yang Sudah Dibuka
Berikut ini Dia Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2025 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, untuk para siswa kelas 12 yang ingin berkuliah di kampus impian, ada kabar baik untuk kamu.
Pasalnya, pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBT) dibuka 11 hingga 27 Maret 2025.
Nah, untuk KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa kurang mampu yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) pada jenjang D3 hingga S1.
Bantuan Pendidikan tersebut berupa pembebasan biaya kuliah ditambah dengan uang saku selama studi.
Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025 dibuka seiring dengan dibukanya jadwal seleksi SNBT 2025, yaitu mulai 11 Maret hingga 27 Maret 2025.
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah SNBT 2025 dapat mempersiapkan diri dari sekarang dengan mengetahui informasi syarat KIP Kuliah SNBT 2025 beserta cara pendaftarannya.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar KIP Kuliah SNBT 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Pembukaan dan Pendaftaran SNBT 2025 Lengkap dengan Syarat dan Aturan Memilih
Baca juga: Cara Cek Skor UTBK SNBT UNPAD 2025, Untuk Semua Jurusan
Syarat Penerima KIP Kuliah Jalur SNBT
Tribuners, berikut ini dia syarat yang harus dipenuhi khusus bagi peserta KIP Kuliah Jalur SNBT 2025.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus tahun ini atau dua tahun sebelumnya.
- Siswa memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Siswa dinyatakan diterima pada seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNBT, SNBP, atau jalur mandiri di PTN atau PTS yang terakreditasi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. Siswa harus mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Cara Cek Skor UTBK SNBT Universitas Indonesia 2025 Untuk Semua Jurusan
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2025
Agar tidak terjadi kekeliruan saat mendaftar, calon mahasiswa dapat mengikuti langkah langkah cara daftar KIP Kuliah jalur SNBT 2025.
- Peserta yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran di laman https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/siswa/.
- Pilih Login Siswa, klik Belum punya akun? Daftar baru.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email aktif.
- Lalu pilih Proses Selanjutnya.
- Tunggu hingga proses validasi selesai. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email.
- Peserta mengunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login untuk login dengan Nomor Pendaftaran dan Nomor Akses.
- Peserta menyelesaikan proses pendaftaran kemudian memilih jalur SNBT.
- Untuk peserta yang telah memiliki akun dapat langsung login ke Akun KIP Kuliah di laman resmi KIP Kuliah, lalu memilih jalur SNBT
- Setelah peserta dinyatakan diterima dalam seleksi SNBT, perguruan tinggi terkait akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Cara Cek Skor UTBK SNBT ITB 2025 Untuk Semua Jurusan
Baca juga: Cara Cek Skor UTBK SNBT UPI 2025 Untuk Semua Jurusan
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Nah Tribuners, untuk besaran nominal biaya Pendidikan bagi penerima KIP Kuliah bervariasi.
Bagi mahasiswa yang menempuh studi di kampus terakreditasi A, nominalnya mencapai Rp12.000.000.
Sementara itu, bagi pada kampus terakreditasi B maksimal Rp4.000.000. Terakhir, pada kampus terakreditasi C maksimal Rp2.400.000.
Lebih lanjut, peserta pada jalur SNBT 2025 pemegang KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran UTBK SNBT 2025.
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah SNBT 2025 dapat mempersiapkan beberap hal, seperti NIK, NISN, data diri, data ekonomi keluarga. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.