Masjid Raya Bandung Rusak, Status Tanahnya Masih 3 Macam, Dikelola Pemprov atau Pemkot?

Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Ayi Hasyim Ashari mengungkapkan pihak yang menjadi naungan Masjid yang sudah jadi ikon Kota Bandung ini

Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/syari
MASJID RAYA BANDUNG - Masjid Agung Bandung atau Masjid Raya Bandung yang lokasinya menghadap Alun-alun Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengurus Masjid Raya Bandung dihadapkan pada kondisi sulit. Selain bangunan rusak, status aset masjid pun tak jelas. 

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung, Ayi Hasyim Ashari mengatakan, Masjid yang menjadi ikon Kota Bandung ini sebenarnya berada di bawah Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kesra Pemprov Jawa Barat. 

Namun, ketika ada kerusakan seperti bocor pada bagian atap lantai dua, pihak BPIC tak juga memberikan bantuan hingga akhirnya terpaksa dipasang plastik dan ember untuk menampung tetesan air hujan. 

"Sudah tahun 2023 dan tiap tahun ada upaya mengajukan ke Pemprov. Yang pernah terealisasi penggantian kanopi waktu itu di anggaran 2023 kalau gak salah. Tapi belum mengatasi masalah kebocoran, karena banyak titik bocornya itu," ujar Ayi Hasyim, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Panglima TNI Bangun Masjid Berbentuk Baret di Cijulang Pangandaran, Bupati Citra: Desainnya Unik

Pada era Gubernur Ridwan Kamil, Masjid Raya Bandung ini sempat akan alih kelola ke Pemerintah Kota Bandung. Hanya saja, hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjut.

"Informasi tersebut kalau tidak salah disampaikan Pak Gubernur waktu itu Pak Ridwan Kamil dalam sebuah pidato dan itu jadi berita. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima tembusan surat atau informasi resmi mengenai pelimpahan aset tersebut," katanya.

Kendala lain yang dihadapi saat ini adalah status kepemilikan tanah.

Masjid Raya Bandung ini berdiri di atas tiga lahan kepemilikan yakni tanah wakaf, aset Pemprov Jabar dan aset Pemkot Bandung. Kondisi ini pun menghambat bantuan masuk dari pihak lain. 

"Kalau soal bantuan itu, saya kurang tahu persis juga ya, tapi tanahnya kan harus jelas dulu mungkin ya. Jadi salah satu masalahnya adalah ketidakjelasan tanah ini karena ada di 3 kepemilikan," katanya.

Pihaknya berharap agar status kepemilikan tanah Masjid Raya Bandung ini dapat dilebur menjadi satu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

"Kalau tidak diselesaikan mungkin sewaktu-waktu akan jadi masalah juga. Namanya membangun di aset yang bukan miliknya itu kan akan masalah nanti," ujar Hasyim.

"Jadi bagaimanapun juga harus dibereskan, misalkan statusnya disatukan menjadi wakaf atau bagaimana. Ini perlu keputusan dari Pemprov dan Pemkot," tambahnya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved