Selasa, 12 Mei 2026

CPNS 2024

Prediksi Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Setelah Sempat Ditunda

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda Hingga Maksimal 2026, Ini Prediksi Tanggal Resmi Pelantikan Terbarunya?

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2024 DITANGGUHKAN - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda Hingga Maksimal 2026, Kapan Tanggal Resmi Pelantikan Terbarunya?. Ilustrasi ASN.(Dok: Arsip TirbunPriangan.com /KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah belum lama ini mengungkapkan akan melangsungkan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diundur. 

Kabar tersebut, diumumkan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. 

“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kementerian PAN RB, Rabu (5/3). 

Hal ini juga telah dikonfirmasi secara langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Dimana langkah tersebut dilakukan karena sejumlah pertimbangan, mengenai adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah.

Prediksi Jadwal Pelantikan CPNS 2024 dan Penyerahan SK Setelah Ditunda

Setelah berkas diterima BKN, dilakukanlah proses pemeriksaan terhadap usulan penetapan tersebut oleh Tim Verifikasi.

Jika usulan penetapan NIP CPNS memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NIP CPNS ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.

SK CPNS merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil. Melansir laman BKN Regional Yogyakarta, penerbitan SK CPNS akan dilakukan pasca ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bagaimana Nasib Pembukaan Seleksi CPNS 2025?

'Instansi pengusul akan melakukan penerbitan SK CPNS dan diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NIP dari BKN. Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT.

SPMT merupakan surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Usul Penetapan NIP CPNS merupakan tahap terakhir dalam dalam rekrutmen CPNS 2024 yang dijadwalkan pada 22 Februari-22 Maret 2025.

Sementara, pengusul akan melakukan penerbitan SK CPNS dan diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usul penetapan NIP CPNS pada jadwal pelaksanaan resmi dilaksanakan pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: Alasan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Bukan Efisiensi, Begini Kata Menpan-RB

Jika mendapati adanya penundaan jadwal hingga bulan oktober 2024, maka kemungkinan jadwal pelantikan akan dilaksanakan di awal, pertengahan juga akhir bulan yang juga disesuaikan dengan 30 hari jam kerja.

Dimana jika pada awal bulan maka selambatnya akan dilaksanakan pada tanggal 1-10, sedangkan jika pada pertengahan bulan maka akan menyesuaikan dengan jadwal atau tanggal awal dari perkiraan tanggal usul penetapan NIP peserta CPNS yakni tanggal 22-23 Oktober 2025.

Begitupun pada akhir bulan maka pelantikan dipastikan akan dilaksankan selambat-lambatnya tanggal 30 oktober 2025.(*)

Baca artikel TribuPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved