Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Tasikmalaya dan Sumedang Hari Ini

Informasi seputar lokasi penukaran uang baru Lebaran 2025 menjadi kebutuhan masyarakat.

peruri.co.id
TUKAR UANG BARU 2025 - Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Tasikmalaya dan Sumedang Hari Ini. Ilustrasi Uang, Edit Kolase TribunPriangan.com by Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/peruri.co.id) 

Lokasi: Masjid Agung Kabupaten Sumedang
Alamat: Jl. P Sugih Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang

Mengutip dari Tribun Jabar, berikut cara menukar uang baru Lebaran 2025:

  • Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
  • Pilih sesuai kebutuhan. Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
  • Setelah selesai, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
  • Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan: Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  • BI akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
  • Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved