Barang-barang Milik PKL yang Tertinggal di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya Dibawa Satpol PP

Kegiatan ini sebagai upaya penataan area publik khususnya di Alun-alun Singaparna yang kerap dijadikan tempat berdagang.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
PENERTIBAN ALUN-ALUN - Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama TNI Polri ketika melakukan penertiban barang milik PKL yang kerap Berdagang di area Alun-alun Singaparna, Kamis (6/3/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama TNI Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berlokasi di Alun-alun Singaparna, pada Kamis (6/3/2025).

Sejumlah barang milik pedagang kaki lima yang ditinggalkan langsung diangkut oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Mako untuk didata kepemilikannya.

Kegiatan ini sebagai upaya penataan area publik khususnya di Alun-alun Singaparna yang kerap dijadikan tempat berdagang.

"Hari ini ada penertiban PKL di Alun-alun Singaparna dan bakal bergerak ke masjid Baiturahman sekaligus penegakan perda terkait dengan masalah menyambut bulan suci Ramadhan," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni kepada wartawan TribunPriangan.com.

Baca juga: Ramadhan di Pangandaran, Citra Instruksikan SatPol PP Sweeping Warung Makan yang Buka Siang Bolong

Adapun penertiban dilakukan secara bertahap yang sebelumnya sudah dilaksanakan imbauan hingga pemberian surat teguran kepada pedagang kaki lima.

"Untuk penertiban PKL alun-alun sudah berjalan secara bertahap, bertahap itu mulai membuat surat himbauan hingga surat teguran pertama hingga ketiga," Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Teguran pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kemudian teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga satu hari.

"Bilamana itu tidak diindahkan, kami langsung eksekusi yang tidak mengikuti aturan tersebut, barang kita amankan dan di BAP oleh PPNS dan setelah di BAP mereka bisa mengambil barang-barangnya," tegasnya.

Namun, pihaknya juga akan membuat surat pernyataan kepada para PKL agar tidak mengulangi berdagang di area Alun-alun Singaparna.

"Ketika sudah membuat surat pernyataan dan sampai melanggar lagi, itu akan dilimpahkan ke petugas yang berwenang diberikan sidang yustisi," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved