Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jabar Sepakati Anggaran Untuk Pemungutan Suara Ulang
Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jabar Sepakati Anggaran Untuk Pemungutan Suara Ulang
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemprov Jawa Barat menyepakati anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dikatakan KPU setelah mengikuti rapat bersama dengan Pemkab Tasikmalaya melalui via zoom, Kamis (5/3/2025).
KPU belum bisa memastikan berapa nilai anggarannya untuk menyiapkan kebutuhan PSU.
"Setelah hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, intinya pemkab menyatakan siap untuk menyediakan anggaran tersebut," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com.
Ami mengatakan, mengenai nominal anggaran PSU tentu lebih ramping, karena tahapannya pendek, dan juga ada efisiensi anggaran di daerah.
"Untuk kami (KPU) dari segi kesiapan secara teknis sudah sangat siap. Kita terus koordinasi dengan KPU RI dan KPU provinsi," kata Ami.
Dari informasi, anggaran dibagi dua yakni setengah dari Pemprov Jabar dan setengahnya lagi dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Ami menambahkan, untuk tahapan dalam pendaftaran calon PSU ini selanjutnya ada pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan ada penetapan pasangan calon.
"Nominalnya memang belum keluar berapa, tapi pastinya bakal ramping dengan waktu yang tidak panjang," pungkasnya.
Selanjutnya, tahapan setelah penetapan calon, ada tahapan kampanye, kemudian rekruitmen badan adhoc.
"Jadi tidak ada rekruitmen terbuka, tetapi pengangkatan kembali PPK dan PPS tinggal dikukuhkan," cetusnya.
Nantinya pihak KPU juga akan mengecek apakah ada PPK dan PPS yang tidak bisa melanjutkan sesuai juknis untuk mengisi kekosongan.
Adapun tahapan pendaftaran calon PSU sudah dibuka bagi calon bupati pasangan nomor urut tiga pendamping calon wakil Bupati Tasikmalaya Iip Miptahul Paoz.
Menurutnya pengumuman pendaftaran calon sudah dilaksanakan, tinggal pendaftaran calon, sesuai arahan KPU provinsi.
Sedangkan, untuk turunnya surat dinas tentang teknis dan pedoman PSU nanti, tentunya akan keluar sebelum tahapan pendaftaran calon.
"Untuk tahapan pendaftaran calon tidak akan keluar dari amar putusan MK, yaitu pengganti bagi calon bupati dari nomor urut tiga saja," katanya. (*)
Pemkab Tasikmalaya
Pemprov Jabar
anggaran
Pemungutan Suara Ulang
PSU
Kabupaten Tasikmalaya
KPU
Ami Imron
Cuma Miliki 4 Unit Armada Damkar, Pemkab Tasikmalaya Bakal Restorasi Mobil Rusak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Belasan Siswa SD dan PAUD di Tasikmalaya Alami Keracunan Menu MBG |
![]() |
---|
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya, Awas Ada Perdanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.