Ramadan 2025
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru yang Dimulai Sejak Kemarin, Segini Minimal yang Bisa Ditukar
Jadwal Layanan Tukar Uang Baru BI Maret 2025 Persiapan Lebaran, Segini Minimal yang Bisa Ditukar
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Meski hari lebaran 2025 masih sangat jauh, namun segala persiapan kebutuhan masyarakat sudah bisa dilakukan mulai dari awal Ramadhan.
Salah satu yang perlu didahulukan Pemerintah adalah layanan penukaran uang.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kembali menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
Melansir dari TribunKaltim.co, Bank Indonesia (BI) sendiri baru akan memulai layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) pada Senin, 3 Maret 2025 hari kemarin.
Penukaran uang baru di kas keliling BI berlangsung hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Tukar Uang Baru 2025 untuk Lebaran Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal & Minimal Uang yang Bisa Ditukar
Program ini memungkinkan masyarakat menukar uang layak edar dengan pecahan baru melalui layanan kas keliling BI yang tersebar di berbagai lokasi.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyampaikan bahwa masyarakat yang akan melakukan tukar uang layak edar wajib mendaftarkan diri secara online melalui laman Pintar BI.
"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni, dikutip dari Kontan, Rabu (19/2/2025).
Lantas kapan dan bagaima prosedur serta berapa nominal yang bisa ditukarkan di layanan penukarang uang baru oleh BI tersebut?
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Baca juga: Penukaran Uang Baru 2025 BI untuk Lebaran Dibuka 3 Maret 2025 dan Wajib Daftar Online, Ini Linknya
Berikut jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap beserta tanggal penukarannya:
- Periode I
Pendaftaran penukaran uang: Senin, 3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB
Jadwal penukaran uang: 4-9 Maret 2025
- Periode II
Pendaftaran penukaran uang: Minggu, 9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB
Jadwal penukaran uang: 10-16 Maret 2025
- Periode III
Pendaftaran penukaran uang: Minggu, 16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB
Jadwal penukaran uang: 17-23 Maret 2025
- Periode IV
Pendaftaran penukaran uang: Minggu, 23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB
Jadwal penukaran uang: 24-27 Maret 2025.
Baca juga: Cara Cek Bansos PIP 2025 Terbaru untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Berikut Besaran Uang yang Diterimanya
Link dan Cara Penukaran Uang Baru BI 2025
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, cara daftar tukar uang baru di kas keliling BI adalah sebagai berikut:
- Akses link https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
- Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah
- Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Perlu dicatat, batas maksimal penukaran uang baru 2025 yaitu Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini naik dibanding tahun lalu, yaitu Rp 4 juta per orang.
Baca juga: Daftar Tema Ceramah Kultum Ramadhan 2025, dengan Tema Puasa Menahan Godaan
Proses Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Proses penukaran uang di kas keliling BI dirancang agar lebih sederhana dan nyaman. Dalam hal ini, masyarakat cukup memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk proses penukaran, siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya.
Selain itu pemohon hanya perlu melakukan prosedur berupa:
- Mendaftar melalui platform resmi BI
- Memilih lokasi dan jadwal yang tersedia
- Datang sesuai waktu yang telah dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
Langkah-langkah Penukaran Uang di Bank Umum
Selain layanan penukaran uang baru Lebaran 2025 di kas keliling BI, penukaran juga disarankan untuk dilakukan di Bank umum, dengan cara:
- Kunjungi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang
- Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukar uang
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil
- Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan
- Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku
- Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan
- Terkait informasi lebih detail mengenai layanan penukaran uang di bank umum, Anda dapat memastikannya ke pihak bank terkait.
Jenis Layanan Penukaran Uang BI 2025
Sebagai informasi, BI menyediakan sedikitnya 3 jenis layanan penukaran uang layak edar tahun ini, diantaranya:
- Penukaran uang keliling reguler yang dilakukan di tempat-tempat ibadah
- Layanan penukaran uang bersama perbankan
- Layanan penukaran uang tematik
Bagi masyarakat yang akan menukar uang layak edar di perbankan, pastikan terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
BI pun telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabahnya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi.
Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.