CPNS 2024
Cara Atasi 'Usulan Tidak Ditemukan', dalam Progres Penetapan NIP PPPK Tahap 1
Penyebab dan Cara Atasi 'Usulan Tidak Ditemukan', dalam Progres Penetapan NIP PPPK Tahap 1 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres tahapan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi 2024 kini tengah menanti tahap lanjutan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyediakan Layanan MOLA BKN yang dirancang untuk memberikan notifikasi real-time mengenai status ASN Anda melalui email yang terdaftar di MyASN.
Dengan menggunakan layanan digital ini, pelamar dapat mengecek status NIP secara online tanpa perlu menghubungi instansi terkait.
Berikut ini adalah tata cara mengecek progress penetapan NIP PPPK untuk PPPK tahap 1 2025.
- Akses situs MOLA BKN: Buka link monitoring-sisan.bkn.go.id
- Pilih Cek Layanan: Pada halaman utama, cari dan klik bagian "Cek Layanan".
- Pilih "Penetapan NIP/NI PPPK": Pilih opsi "Penetapan NIP/NI PPPK" yang ditampilkan di MOLA BKN
- Masukkan informasi yang dibutuhkan: Masukkan nomor peserta seleksi PPPK pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha sesuai permintaan sistem.
- Pastikan Anda memasukkan nomor dengan benar, tanpa tanda hubung.
- Verifikasi OTP (One-Time Password): Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar di sistem.
- Pantau Usulan
Baca juga: Daftar Daerah yang Siap Terima SK PPPK 2024 Tahap 1
Lantas bagaimana cara atasi 'Usulan Tidak Ditemukan'?
Selain itu, artikel juga akan menjelaskan penyebab 'Usulan Tidak Ditemukan' di akhir sesi, dengan cara:
Klik "Pantau Usulan", dan sistem akan menampilkan perkembangan penerbitan NIP Anda
Jika Anda menemukan notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal.
- Nomor peserta yang dimasukkan salah
- Data peserta belum masuk ke sistem BKN
- Ketidaksesuaian antara email yang terdaftar di SSCASN
- Sedang dalam proses verifikasi data
- Untuk mengatasi hal ini, pastikan nomor peserta sudah benar, gunakan email yang terdaftar di SSCASN, dan lakukan pengecekan secara berkala.
Baca juga: Cara Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 di MOLA BKN
Jadwal Penyerahan NIP PPPK 2024
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1, akan segera dilaksanakan.
Jadwal penetapan, pun telah ditetapkan pemerintah bagi peserta yang menjadi awal masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Dimana jadwal penetapan telah resmi tetapkan pada 1 Maret 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Peserta sudah melengkapi dokumen seperti pas foto, ijazah asli, transkrip nilai asli, Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan surat pernyataan, yang diunggah melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 31 Januari 2025.
Setelah DRH selesai diisi, PPK mengajukan usulan penetapan NIP kepada BKN. Usulan ini akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima oleh BKN.
Baca juga: Deretan Daerah yang Siap Terima SK PPPK 2024 Tahap 1, Ada Daerahmu Termasuk?
Jadwal proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 ini berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Maka, Gaji pertama PPPK tahap 1 akan dengan terhitung tanggal mulai (TMT) 1 Maret 2025 dan kemungkinan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masa kerja bertepatan dengan awal Ramadan.
Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta PPPK tetap akan menerima hak gaji penuh namun sengan sistem rapel.
Perlu diketahui, jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing.
Instansi terkait akan mengumumkan jadwal resmi penyerahan SK PPPK 2024 melalui website resmi atau melalui surat edaran kepada peserta yang lolos seleksi.
Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Sementara, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal berpredikat "baik".
Mengenai jam kerja PPPK paruh waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait yang mengacu pada kebutuhan anggaran dan pekerjaan yang diemban.
PPPK Paruh Waktu juga akan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) di masa mendatang.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.