Bantuan Sosial 2025

Ini Tanda KTP Kamu Jadi Penerima Bansos PKH Februari 2025, Lengkap Cara Atasi Eror saat Pengecekan

Ini Tanda KTP Kamu Jadi Penerima Bansos PKH Februari 2025, Lengkap Cara Atasi Eror saat Pengecekan

Kolase TribunPriangan.com
BANSOS FEBRUARI 2025 - Cara Daftar dan Cek Bansos 2025. Ilustrasi Canva (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) bulan Februari 2025 tengah berjalan.

Sekiranya ada sekitar 5 bansos yang bakal diterima masyarakat di bulan ini, satu diantaranya adalah PKH.

Adapun, masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp225.000 hingga Rp750.000.

Berikut cara dapatkannya: 

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser di HP atau laptop.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.

5. Tekan tombol pilih ‘Cari Data’.

6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

Solusi Atasi NIK KTP Belum Terdaftar

Namun, jika kamu mengalami NIK KTP tidak terdaftar atau tertolak saat pengecekan penerima bansos tersebut, jangan khawatir dulu, kamu disarankan untuk mengetahui dulu penyebab kenapa NIK KTP kamu tidak terdaftar di penerima bansos 2025.

Berikut ini dia penyebab kenapa NIK KTP kamu tidak terdaftar di penerima bansos 2025.

Dilansir dari laman Solidaritas Provinsi Jabar, ada lima faktor yang menjadi penyebab masyarakat tidak terdaftar bansos. Kelima hal itu mencakup:

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi.

2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain.

4. Terjadi kesalahan pada proses input data.

5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur.

Jika kelima hal itu terjadi maka perlu melakukan pengecekan secara langsung ke dinas sosial setempat.

Cara Daftar Bansos 2025

Khusus untuk yang belum pernah mendaftarkan diri sebagai penerima dapat menyimak tata cara berikut yang dilansir laman Dinsos Kabupaten Asahan.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

- Aplikasi harus diunduh terlebih dahulu di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk iPhone.

2. Buat Akun

- Lakukan pembuatan akun dengan mendaftarkan email/NIK KTP dan password.

- Selesaikan proses pendaftaran

- Verifikasi berlangsung 7-21 hari kerja

3. Login

- Setelah terverifikasi, login aplikasi

- Masukkan email/NIK KTP dan password yang didaftarkan

4. Ajukan Usulan

- Klik "Tambah Usulan"

- Isi data sesuai formulir

- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar

- Pilih jenis bansos yang didaftar (misalnya: BPNT atau PKH)

- Boleh memilih satu jenis bantuan

5. Submit Usulan

- Klik "Submit Usulan"

- Tunggu verifikasi Dinas Sosial dan Kemensos

Syarat Mendapatkan Bansos

Tidak semua yang mendaftar dapat lolos verifikasi karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Bantuan ini diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan dan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Inilah beberapa persyaratan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah:

1. Termasuk dalam golongan masyarakat tidak atau kurang mampu

2. Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan

3. Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan

4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu

6. Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti KK dan NIK

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved