Kamis, 14 Mei 2026

Praperadilan Sri dari YMT soal Kebun Binatang Bandung Ditolak, Kuasa Hukum: Putusannya Janggal

Tim kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.

Tayang:
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
POLEMIK KEBUN BINATANG BANDUNG - Permohonan praperadilan Kebun Binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Sri resmi ditolak, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Permohonan praperadilan Kebun Binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Sri resmi ditolak, Jumat (14/2/2025). 

Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon.

Tim kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.

Baca juga: Praperadilan Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Pengacara YMT: 2 Pengelola Korban Kriminalisasi

Namun menurut Idrus, ada beberapa hal yang bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan.

"Kami menganggap putusan dari kasus ini janggal," katanya.

Dia masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, yang menolak semua permohonan dalam putusannya. 

Sebab dia menilai, tidak ada korelasi dengan fakta baik yang diterangkan oleh para saksi maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

Baca juga: Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Penuh Langkah Pemkot Laporkan YMT ke Kejati Jabar

"Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejati Jabar. Jadi, dari awal pengujian ini sudah kami kawal, sudah kami lakukan yang terbaik, kami sudah curahkan semua kemampuan berpikir kami," ujarnya.

Lebih jauh, Idrus mengaku pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.

"Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian kami akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural," ujarnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Menurut Cahya, Kejati Jabar akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

"Jadi, permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ucapnya

Sedangkan sidang praperadilan Raden Bisma, lanjut Cahya, dijadwalkan Minggu depan untuk putusan pengadilannya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved