Kamis, 14 Mei 2026

BPSK Cianjur Edukasi Warga Soal Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar

BPSK Kabupaten Cianjur memberikan edukasi kepada warga tentang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar

Tayang:
Editor: ferri amiril
istimewa/bpsk cianjur
SOSIALISASI - BPSK Kabupaten Cianjur memberikan edukasi kepada warga tentang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar 

TRIBUNPRIANGAN.COM - BPSK Kabupaten Cianjur memberikan edukasi kepada warga tentang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar, di aula Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang dihadiri sekitar 60 peserta.

Hadir sebagai narasumber dari BPSK Kabupaten Cianjur R adang Herry Pratidi SH, Muhididin SE, dan Dedi L Paris MKn.

Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi MIp menyambut baik dengan adanya sosialisasi dari BPSK ini, sehingga masyarakatnya bilamana mendapatkan permasalahan dalam hal transaksi online bisa memanfaatkan keberadaan BPSK selaku badan yang ditunjuk negara khusus menangani keluhan konsumen yang dirugikan pelaku usaha.

Dalam sesi sosialisasi ini diakui masih banyak masyarakat khususnya para RT dan RW yang baru tahu keberadaan BPSK Cianjur.

Setelah dijelaskan oleh narasumber R Adang Heri mengenai peran serta dan fungsi BPSK warga baru mengerti.

Ada pertanyaan dari para peserta di antaranya dari Mantan Kades Sindanglaya, Muhammad Yusup SiP, yang mempertanyakan apakah BPSK bisa menjembatani warga yang tinggal di lahan aset desa.

Dedi L Paris MKn selaku narasumber kedua menjelaskan bahwa warga bisa mendapatkan hak atas tanah aset desa menjadi hak milik, apalagi warga lebih dari 20 tahun tinggal di aset milik desa tersebut. Tentu dengan ketentuan dan peraturan yang harus ditempuh, dimana tahap awal perwakilan warga mengajukan permohonan kepada kementrian ATR /BPN Pusat. Permohonan tersebut ada berita acaranya, suratnya harus diketahui RT/RW, Kepala Desa dan Camat.

Setelah ada jawaban dari Kementrian ATR/BPN maka Kepala Desa baru membuat Perdes guna membentuk panitia di tingkat ke-RT-an guna sosialisasi kepada warga.

"BPSK Cianjur sifatnya sebagai pendamping bilamana ada hal yang sifatnya krusial, karena untuk hal ini murni tanggung jawab dan kewenangan dari Pemdes Desa sendiri," ujar Dedi.

Narasumber ketiga Muhidin,SE menjelaskan bahwa untuk form laporan, ke depannya BPSK akan bekerja sama dengan pihak Kaur kesra guna menampung laporan-laporan dari konsumen, saat sosialisasi udah ada dua orang yang melapor tentang kerugian di bidang asuransi.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved