Profil Eks Wadir Krimsus Polda Sumut yang Dipecat Tidak Hormat karena Biseksual, Sempat Banding

Kabid Porpam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan pemecatan AKBP DK.

TRIBUN MEDAN/Dok
DIPECAT - AKBP DK, mantan Wadirkrimsus Polda Sumut yang pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu dipecat karena memiliki kelainan seksual. Dia dipecat saat menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Sumut. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, MEDAN - Mantan Wakil Direktur Reserke Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP DK, laki-laki, dipecat secara tidak hormat tau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

DK dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang, yaitu biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan dan juga berhubungan dnegan laki-laki.

Kabid Porpam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan pemecatan AKBP DK.

Namun, Bambang malu-malu menjelaskan secara detail alasan yang membuat AKBP DK dipecat tidak hormat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Polisi Cikatomas Tasikmalaya Ungkap Anjing Liar Serang Leher Hewan Ternak Hingga Makan Organ Dalam

Dirinya tak menjelaskan secara rinci kapan mantan Kapolres Labuhanbantu tersebut dicepat.

Dia menuturkan, kasus penyimpangan seksual yang dialami AKBP DK telah bergulir sejak 2023 lalu.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," tegas Bambang.

Dia sebelumnya dimutasi menjadi Perwir Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP), AKBP DK sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

"Sempat banding, tapi ditolak," ujar Bambang.

Baca juga: Cegah Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di Garut, Polisi Kawal Distribusi Gas Melon di Garut

Profil AKBP DK

Mengutip dari Tribunnews, AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Dia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.

Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

Kemudian pada 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

Namun dia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut menarik AKBP DK ke Polda Sumut.

DK dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

Penghargaan yang Diraih

Penghargaan yang pernah diraih saat menjadi Kapolres Labuhanbatu adalah mengungkap kasus Pembunuhan di PT HSJ.

Dikutip dari humas.polri.go.id, Kapolres Labuhanbatu bersama personel Polres Labuhanbatu pernah mendapat penghargaan atas gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

Penghargaan diberikan oleh Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.

Bupati Labuhanbatu memberikan penghargaan itu dalam upacara pemberian penghargaan di lapangan Polres Labuhanbatu, Senin (25/10/2021) beberapa waktu lalu.

Bupati Labuhanbatu pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ, Kecamatan Bilah Hilir dalam satu malam.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved