CPNS 2025
Aturan Terbaru Pemakaian Atribut ASN Tahun 2025, Berlaku untuk PNS dan PPPK
Berikut Ini Dia Aturan Pemakaian Atribut ASN Terbaru Tahun 2025, Aturan Baru Seragamkan Antara PNS dan PPPK
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.
Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Baca juga: Update Aturan Baju Dinas ASN Hari Selasa Hingga Jumat di Tahun 2025, Benarkah Seragam Senin Dihapus?
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
Baca juga: Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki
Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: ASN Kini tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin, Berikut Aturan Baru Berpakaian di 2025
Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025
Tribuners, dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Baca juga: Model Baru Baju Dinas ASN Hari Senin yang Diterapkan Pada Tahun 2025
Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
1. PNS
- Hari Senin
Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat
Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Baca juga: Baju Dinas Hari Senin ASN Tak Akan Lagi Dipakai, Ini Model Baru Berpakaian yang Diterapkan 2025
2. PPPK
- Hari Senin
Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
1. Hari Senin
Atasan warna putih
Bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jum'at
Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
Mengikuti protokol perundang-undangan
Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.
Nah Tribuners, itu dia rincian atribut serta jadwal berpakaian ASN di tahun 2025. Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
aturan baru pemakaian atribut ASN 2025
aturan baru pemakaian atribut PNS 2025
aturan baru pemakaian atribut PPPK 2025
aturan pemakaian atribut ASN 2025
Baju Dinas PNS Diubah
aturan atribut ASN 2025
Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki |
![]() |
---|
ASN Kini tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin, Berikut Aturan Baru Berpakaian di 2025 |
![]() |
---|
Model Baru Baju Dinas ASN Hari Senin yang Diterapkan Pada Tahun 2025 |
![]() |
---|
Baju Dinas Hari Senin ASN Tak Akan Lagi Dipakai, Ini Model Baru Berpakaian yang Diterapkan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.