CPNS 2024
Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
H-13 Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Begini Cara Cek di SSCASN, Lengkap Kisaran Gajinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, baru saja menyelesaikan proses pendaftaran pertama yakni Administrasi.
Sama seperti pada tahap I akan ada serangkaian seleksi yang dilewati peserta.
Sekedar informasi tahap I PPPK 2024, kini tengah menanti jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai, sebelum dilaksanakan pelantikan.
Lantas kapan pasti jadwal pengumuman administrasi untuk tahap II?
Jadwal Pengumuman PPPK II 2024
Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 diumumkan sekitar kurang lebih 2 minggu lagi.
Baca juga: Cara Bikin Akun di SSCASN untuk Peserta Khusus Non-ASN di Pendaftaran PPPK Tahap 2
Menurut jadwal terbaru adalah diumumkan tanggal 9 sampai 18 Februari 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 dapat dicek melalui portal atau web resmi SSCASN.
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 di SSCASN.
- Buka portal SSCAN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas.
- Login dengan memasukkan NIK, password, dan kode captcha.
- Pastikan data sudah benar. Kemudian, klik "Masuk".
- Setelah itu, akan muncul tampilan resume.
- Scroll ke bagian untuk melihat hasil seleksi administrasi.
Baca juga: PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025, Peserta TMS Tahap I Masih Bisa Ambil Bagian
Pada halaman resume, akan muncul keterangan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang berada di bawah tombol kartu "
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Perlu diketahui, peserta belum dapat melakukan cetak kartu.
Cetak kartu dapat dilakukan setelah verifikasi sanggah selesai.
Gaji PPPK golongan I-XVII yang akan diterima tahun 2025
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 golongan I-XVII yang akan diterima oleh peserta yang lolos PPPK tahap 1 dan 2 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024:
· Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
· Golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
· Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
· Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
· Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
· Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
· Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
· Golongan VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
· Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
· Golongan X Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
· Golongan XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
· Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
· Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
· Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
· Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
· Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
· Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Itulah besaran gaji PPPK untuk golongan I-XVII yang di mana golongan XVII menjadi golongan tertinggi dan akan menerima gaji terbesar hingga Rp 7 juta lebih setiap bulannya.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.