Wisata Bandung
Waspada Getok Parkir Bayar Selangit Saat Long Weekend di Bandung, Dishub Pelototi Titik Rawan
Titik rawan getok parkir tersebut biasanya di sekitar Kebun Binatang Bandung karena banyak wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Aksi getok parkir yang kerap dilakukan oleh juru parkir liar terus mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan Kota Bandung saat momen libur panjang Tahun Baru Imlek 2025 ini.
Pasalnya, saat libur panjang tersebut Kota Bandung kerap diserbu oleh wisatawan dari berbagai daerah, sehingga momen ini kerap dimanfaatkan oleh juru parkir liar untuk mengarahkan mereka parkir di zona merah.
Kemudian juru parkir liar tersebut mematok tarif parkir dengan harga yang tidak wajar hingga aksinya kerap membuat wisatawan merasa tidak nyaman, sehingga aksi tersebut bakal dilakukan antisipasi saat libur panjang.
"Iya betul getok parkir kita tetap waspadai. Jadi, kami akan pantau di beberapa titik rawan ya, terutama di kawasan destinasi wisata," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Minggu (26/1/2025).
Baca juga: 12 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bandung 2025, Cocok Dikunjungi Bersama Anggota Keluarga
Titik rawan getok parkir tersebut biasanya di kawasan Jalan Tamansari atau sekitar Kebun Binatang Bandung karena banyak wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir saat lokasi parkiran resmi sudah penuh.
Kemudian juru parkir liar mengarahkan wisatawan itu untuk parkir di zona merah seperti parkir di trotoar dan bahu jalan, lalu mematok tarif selangit atau jauh dari tarif normal yang telah ditentukan Pemkot Bandung.
"Jadi kami memantau jukir liar, jangan sampai warga mau diarahkan ke tempat-tempat yang tidak boleh parkir oleh jukir liar untuk mencegah getok parkir," katanya.
Baca juga: 5 Cafe Aesthetic di Bandung 2025, Banyak Sudut Spot Foto Instagramable di Libur Panjang Kali Ini
Sementara tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu per jam dan roda dua Rp 3 ribu per jam.
"Jadi masyarakat jangan sampai mau diarahkan parkir di trotoar atau titik yang terdapat rambu P coret dan S coret. Nah, untuk tarif parkir sesuai aturan kita saja," ucap Asep.
Untuk mencegah getok parkir itu pihaknya juga akan menyiagakan petugas di setiap titik keramaian, kemudian jika ada juru parkir liar akan langsung diusir dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga sudah memantau, tadi dari Dago, Gasibu dan sekarang di Braga Beken. Disiagakan petugas juga untuk melakukan antisipasi getok parkir," ujarnya.
Baca juga: 5 Tempat Wisata yang Asik di Lembang Bandung, Cocok Isi Long Weekeng Bersama Keluarga
| Wisata Hits Ramah Anak di Bandung Cocok Untuk Akhir Pekan |
|
|---|
| Rekomendasi 5 Tempat Wisata Hits dan Viral di Bandung Untuk Akhir Pekan Ini |
|
|---|
| Rekomendari 5 Tempat Wisata di Bandung Untuk Akhir Pekan Ini |
|
|---|
| 5 Tempat Wisata Hits dan Viral di Bandung, Cocok Ajak Keluarga dan si Kecil di Weekend Ini |
|
|---|
| 5 Tempat Wisata di Bandung yang Ramah Anak Cocok untuk Dikunjungi di Weekend Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Petugas-Dishub-Kota-bandung-cegah-getok-parkir-1.jpg)