Minggu, 10 Mei 2026

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis, Satpol PP Pastikan Kepatuhan Terhadap Perda KTR

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis, Satpol PP Pastikan Kepatuhan Terhadap Perda KTR

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis, Satpol PP Pastikan Kepatuhan Terhadap Perda KTR 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, Jumat (24/1/2025).

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang meliputi sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada para ASN, masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami dan melaksanakan aturan mengenai kawasan tanpa rokok yang telah diatur dalam peraturan daerah. 

“Rangkaian kegiatan ini, mulai dari sosialisasi hingga penegakan, dilakukan secara bertahap. Kami ingin memastikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tersosialisasikan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh pihak,” ujar Uga Yugaswara.

Dalam sidak kali ini, beberapa fasilitas yang menjadi fokus pengawasan adalah kantor dinas pemerintah, ritel modern, fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta institusi pendidikan.

Uga menambahkan, setidaknya ada lima instansi terkait yang terlibat dalam sidak ini yang bertugas mengevaluasi tingkat kepatuhan di lapangan dan memberikan edukasi kepada pengelola fasilitas yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.

“Dari hasil inspeksi yang telah kami lakukan, kami melihat sebagian besar tempat sudah mulai melakukan upaya untuk mematuhi ketentuan Perda. Namun, kami belum dapat memberikan kesimpulan keseluruhan karena sidak masih berlangsung dan hasilnya akan kami evaluasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, terutama di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona tanpa rokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung implementasi Perda ini demi kesehatan bersama. Kawasan tanpa rokok tidak hanya melindungi perokok pasif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat,” tegas Uga.

Selain memastikan kepatuhan, Satpol PP bersama instansi terkait juga memberikan sanksi persuasif berupa peringatan kepada fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi aturan. 

Edukasi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya aturan kawasan tanpa rokok. 

Penegakan Perda KTR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Kabupaten Ciamis secara menyeluruh.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved