CPNS 2025

Segera Simak! Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar di Seleksi CPNS 2025

Berikut Ini Dia Segera Simak Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar di Seleksi CPNS 2025

Kolase Tribun Priangan
Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar di Seleksi CPNS 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, mengingat kita sudah memasuki tahun 2025, seleksi CPNS tahun ini pun akan kembali digelar.

Hal ini pun sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang telah memberikan informasi terkini seputar pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2025

Menpan-RN mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025.

Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Selain itu, menurut Rini pun juga membeberkan perihal proses pemetaan formasi dari instansi pemerintahan harus bisa dirampungkan terlebih dahulu.

Baca juga: 33.378 Formasi Badan Gizi Nasional Telah Dibuka pada CPNS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Mengingat jika di masa pemerintahan Prabowo-Gibran ada penambahan sejumlah kementerian baru.

Yang mana, dari 38 formasi menjadi 48 yang dipecah dari instansi pemerintahan sehingga membutuhkan banyak ASN di dalamnya.

Dengan adanya formasi baru ini tentu akan membuat pembukaan CPNS 2025 menjadi salah satu seleksi yang cukup besar sehingga pelamar bisa memiliki kesempatan untuk memilih sesuai dengan jurusan atau latar belakang pendidikannya.

Baca juga: Bocoran Jadwal Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025, Ternyata Dibuka Bulan Ini!

Namun, tidak sembarang orang bisa mendaftar seleksi CPNS 2025, apalagi ada sejumlah kategori yang dilarang mengikuti seleksi ini.

Hal tersebut sudah terlampir dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ini kategori yang bisa atau diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar dalam seleksi CPNS 2025.

Baca juga: Pengumuman Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Banyak Formasi di Kementerian Baru

Kategori yang Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Sehat secara jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)

6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka

Baca juga: Pengumuman Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Banyak Formasi di Kementerian Baru

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2025 akan Dibuka dengan Formasi Lebih Banyak? Ini Kata MenPAN-RB

Kategori yang Tidak Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Memiliki usia di atas 35 tahun atau lebih

2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah

3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan

 

Nah Tribuners, itu dia kategori pelamar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar dalam seleksi CPNS 2025. Semoga mebmbantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved