4 Objek Bersejarah di Ciamis Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Empat objek wisata bersejarah di Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Empat objek wisata bersejarah di Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2024.
Penetapan ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan serta situs tersebut.
Ilham Purwa Fauzi, anggota Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa proses penetapan ini melalui tahapan survei, penelitian, dan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.
Baca juga: Hujan Deras Kemarin Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cisaga Kabupaten Ciamis
“Empat lokasi yang kini terdaftar sebagai cagar budaya adalah Pendopo Bupati Ciamis, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara, dan Makam Prabu Dimuntur. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa warisan sejarah ini terdata dan terlindungi secara hukum,” kata Ilham saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).
Selain sebagai langkah pelestarian, Ilham menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memanfaatkan obyek cagar budaya sebagai sumber edukasi dan penelitian.
“Ke depan, pengembangan situs-situs ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan sejarah lokal, penelitian, hingga penguatan identitas daerah. Ini penting agar generasi mendatang dapat memahami dan menghargai warisan budaya leluhur,” tambahnya.
Adapun keempat objek wisata yang ditetapkan caga budaya ini antara lain:
1. Pendopo Bupati Ciamis
Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, bangunan ini awalnya dibangun untuk Asisten Residen Galuh pada masa kolonial Belanda dan memiliki keaslian struktur hingga 70 persen.
Pendopo Bupati Ciamis itu dibangun pada masa Kabupaten Galuh dipimpin oleh Bupati RAA Kusumadiningrat alias Kanjeng Prebu yang memerintah pada tahun 1839-1886.
Sebelum menjadi Pendopo Bupati Ciamis, bangunan tersebut dibangun untuk Asisten Residen Galuh atau Keresidenan Belanda.
Sedangkan Pendopo Bupati Galuh pada masa itu berada di sebelah selatan Alun-alun Ciamis, yang kini digunakan sebagai Gedung DPRD Ciamis.
Asisten Residen sendiri merupakan pegawai negeri tertinggi pada masa kolonial Belanda pada afdeling (suatu wilayah administratif). Asisten Residen tersebut kerja sama dengan bupati sebagai kepala daerah setempat.
"Waktu itu Ciamis masuk dalam Residen Cirebon. Uniknya di Ciamis ini bangunan asisten Residen tapi megah hampir seperti skala Residen. Ciamis memiliki daerah besar dan juga Bupati yang berpengaruh. Bangunan asisten residen daerah lain lebih kecil berbeda dengan di Ciamis," jelasnya.
2. Eks Kantor Kewedanaan Ciamis (sekarang jadi Kantor KPU Ciamis)
Bangunan berusia lebih dari 60 tahun ini masih mempertahankan keaslian ornamen seperti jendela lapis tiga dan bilik pelayanan umum.
Ilham menjelaskan di Ciamis dulunya terdiri dari beberapa Kewedanaan, salah satu bangunan yang masih kokoh dan terjaga adalah eks Kantor Kewadanaan Ciamis.
Menurut Ilham, bangunan eks Kewedanaan Ciamis keasliannya hampir 80 persen.
Beberapa ornamennya masih terjaga, seperti bilik-bilik, jendela lapis tiga dan kaca jenis emping. Ada ruangan bilik pelayanan umum yang masih asli.
3. Makam Raden Adipati Aria Panji Jayanagara
Makam Bupati Galuh pertama ini berlokasi di Desa Imbanagara, Ciamis, dan menjadi salah satu titik penting ziarah saat peringatan Hari Jadi Ciamis.
Raden Adipati Aria Panji Jayanagara dikenal juga sebagai Mas Bongsar atau Raden Yogaswara merupakan putra dari Adipati Imbanagara.
Ia menjabat sebagai Bupati Galuh pertama yang menjabat dari tahun 1636 hingga 1678.
Raden Yogaswara kemudian mengalihkan pusat pemerintahan dari Gara Tengah ke Calincing lalu ke Barunay Imbanagara pada tahun 1642.
Hal tersebut kemudian dicatat sebagai kejadian sejarah penting. Sehingga dalam rapat Paripurna DPRD pada 17 Mei 1972, memutuskan tanggal 12 Juni 1642 sebagai hari jadi Kabupaten Ciamis.
4. Makam Prabu Dimuntur
Terletak di Desa Kertabumi, makam ini merupakan situs Raja Kerajaan Galuh Kertabumi yang memerintah pada abad ke-16.
Prabu Dimuntur, yang bernama Rangga Permana, adalah raja Kerajaan Galuh Kertabumi.
Ia memerintah dari tahun 1585 hingga 1602 M, Kerajaan Galuh Kertabumi merupakan bagian dari dinasti Kerajaan Galuh Pangauban yang didirikan oleh Prabu Haur Kuning di Putrapinggan, Kalipucang, sekitar tahun 1530 M.
Ilham menekankan bahwa penetapan ini baru langkah awal. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan meregistrasi aset budaya lain agar mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Pelestarian ini bukan hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga tentang menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Ciamis terhadap sejarahnya,” pungkas Ilham.(*)
| 5 Nama Muncul di Bursa Ketua DPC PKB Ciamis, Penentuan Tunggu Fit and Proper Test |
|
|---|
| PKB Ciamis Soroti Peran Generasi Muda di Muscab IX, Siapkan Strategi Hadapi Pemilu Mendatang |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Mayat Pria Mengambang di Sungai Citanduy Gegerkan Warga |
|
|---|
| Disbudpora Ciamis Buka Pendaftaran Pemuda Pelopor 2026, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Harga Plastik Naik 50 Persen, Pedagang di Pasar Pamarican Ciamis Keluhkan Modal Jadi Membengkak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pelaksanaan-upacara-Peringatan-Hari-Lahir-Pancasila-ke-79-di-ciamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.