Gaji PNS 2025
Update Kenaikan Gaji PPPK di Awal Januari 2025, Lengkap Semua Golongan
Berikut Ini Dia Update Kenaikan Gaji PPPK di Awal Januari 2025, Lengkap Mulai dari Golongan 1 Hingga 17
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di awal tahun 2025 ini, sia-siap untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapatkan rezeki nomplok.
Pasalnya, pemerintah akan menaikan gaji PNS di tahun 2025 lho.
Meski anggaran untuk gaji PNS 2025 sudah disiapkan, namun kepastian kenaikan gaji tak kunjung diumumkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengakui, pembahasan kenaikan gaji belum dilakukan hingga kini seiring dengan banyaknya penyesuaian nomenklatur pemerintahan baru.
Meski begitu, Rini pun memastikan jika kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan tetap menjadi prioritas pemerintah.
Baca juga: Besaran Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025
Maka, setelah strukturisasi kelembagaan kementerian di Kabinet Merah Putih selesai, ia pastikan pembahasan teknis kenaikan gaji PNS 2025 akan segera dilakukan.
Selain PNS, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun juga akan ikut naik lho.
Karena, dimana adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.
Baca juga: Besaran Gaji PNS yang Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap dengan Tunjangannya
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lantas, berapakah rincian prediksi gaji PNS di tahun 2025 khusus pegawai PPPK? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025 Cair Mulai Hari Ini, Segera Cek Transferan dari Taspen
Baca juga: Benarkah Ada Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025? Ini Penjelasannya
Rincian Prediksi Gaji PPPK 2025
Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongannya yang bakal berlaku sejak 1 Januari 2025:
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Nah Tribuners, itu dia rincian prediksi gaji PPPK di tahun 2025. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.