Biaya Perpanjang SIM

Catat! Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025, Jauh Lebih Murah dari Tahun Sebelumnya?

Berikut Ini Dia Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025, Apa Jauh Lebih Murah dari Tahun Sebelumnya?

Tribunnews.com
Catat! Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025, Jauh Lebih Murah dari Tahun Sebelumnya? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini kita tengah memasuki awal tahun 2025, itu berarti ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait kendaraan yang kamu miliki.

Salah satunya adalah perihal Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentunya, di tahun 2025 ini SIM milikmu harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

Perpanjang SIM bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo. 

Karena saat ini, untuk memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online juga lho.

Baca juga: Jadwal-Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 2 Januari 2025, Perpanjangan SIM Sejam Jadi

Yang mana, untuk melakukan perpanjangan SIM ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas atau datang langsung ke gerai SIM keliling maupun kantor Satpas SIM.

Nah khusus untuk memperpanjang SIM di kantor Satpas, kini kamu tak perlu menggunakan calo lagi ya.

Karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lantas, berapa biaya terbaru perpanjangan SIM tahun 2025 yang katanya akan jauh lebih murah di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Kamis 2 Januari 2025, Segini Prakiraan Biaya Perpanjangan SIM

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kamis 2 Januari 2025, Perpanjangan SIM Sebelum Hangus

Biaya Perpanjang SIM 2025

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Kamis 2 Januari 2025, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Sebagai catatan, jika biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas ya. 

Selain biaya di atas, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang mana biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. 

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang Kamis 2 Januari 2025, Perpanjangan SIM Praktis

Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. 

Umumnya, biaya tes kesehatan itu Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, untuk perpanjang SIM A, dengan skema biaya tes kesehatan dan psikologi di atas akan keluar duit Rp225.000. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved