Rajab 1446 H
Bolehkah Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lalu di Bulan Rajab? Simak Begini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lalu di Bulan Rajab? Simak Begini Penjelasan Hukumnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Rajab menjadi salah satu dari empat bulan suci yang dimuliakan oleh Allah SWT, selain Zulqadah, Zulhijah, dan Muharam.
Dalam bulan tersebut terdapat berbagai peritiwa penting umat muslim, salah atunya adalah Isra Miraj.
Dimana terjadinya perjalanan rohani Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem, hingga dinaikkan ke langit ketujuh atau Sidratul Muntaha.
Selain itu, beberapa amalan dibulan mulia tersebut pun turut dianjurkan, salah satunya adalah berpuasa sunnah.
Seperti yang diketahui, Puasa Sunnah adalah amalan yang diperintahkan dan ditekankan untuk dikerjakan.
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini Selama Bulan Rajab jika tak Ingin Menyesal Sepanjang Usia
Hal ini tentunya menjadi momen penting bagi setiap musliman dan muslimin untuk mempergunakan Bulan Rajab untuk mengerjakan puasa baik Sunnah
Lantas bagaimana hukumnya Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lalu di Bulan Rajab?
Ketentuan Puasa Ganti Ramadhan dan Waktunya
Niat puasa Ramadhan penting untuk dipahami setiap muslim karena menjadi suatu kewajiban. Namun, ketentuannya tentu juga tak kalah penting dipahami. Puasa ganti Ramadhan atau puasa qadha wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadhan.
Kewajiban membayar utang puasa tertuang dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 184)
Baca juga: Doa dan Dzikir yang Bisa Dibaca saat Pergantian Tahun 2025 yang Bertepatan dengan 1 Rajab
Sementara itu, untuk batas waktu mengganti puasa Ramadhan sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan khusus sampai bulan apa seharusnya kamu sudah harus menggantinya. Paling penting, asalkan bulan Ramadhan selanjutnya belum datang, maka kamu tetap bisa mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang.
Namun, lebih dianjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal agar bisa melaksanakan puasa Syawal dan mendapatkan keutamaannya. Selain itu, kamu juga bisa melaksanakan puasa ganti Ramadhan di bulan Rajab, karena juga akan mendapatkan keutamaan puasa sunnah Rajab.
Hukum Puasa Ganti Ramadhan
Semua ulama sepakat hukum mengganti puasa Ramadhan adalah wajib. Dalil kewajiban puasa ganti Ramadhan tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184,
"....Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
Baca juga: Kalender 30 Hari Bulan Rajab 1446 H, Lengkap Jadwal Puasa Sunnah Daud, Ayyaumil dan Senin-Kamis
Adapun, waktu menggantinya tidak wajib segera tapi wajib dilakukan kapan saja. Para ulama menyandarkan hal ini dengan hadits Aisyah RA bahwa ia melakukan qadha puasa Ramadhan yang telah berlalu pada bulan Sya'ban.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya'ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad SAW." (Muttafaq alaih)
Niat Puasa Ganti Ramadhan di Bulan Rajab
Puasa ganti Ramadhan atau qadha Ramadhan bisa dilakukan dengan berniat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Baca juga: Larangan-larangan di Bulan Rajab bagi Umat Muslim, Jangan Sampai Dilakukan!
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, para fuqaha sepakat bahwa niat puasa qadha Ramadan dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar. Hal ini bersandar pada sabda Nabi SAW:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Doa Buka Puasa
Setelah memasuki waktu berbuka, umat Islam bisa membaca doa buka puasa ganti Ramadhan. Menukil kitab Al Adzkar karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, berikut bacaan doa buka puasa menurut riwayat yang shahih,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Arab-latin: Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah." (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud)
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
1 Rajab 1446 H
Niat puasa Rajab 1446 H
jadwal puasa Rajab 1446 H
Rajab 1446 Hijriah
Puasa Ramadhan
Cara Bayar Hutang Puasa
hutang puasa
Cara Bayar Hutang Puasa di Bulan Rajab
Hukum Bayar Hutang Puasa di Bulan Rajab
bulan Rajab
Rajab
Niat Qodho Puasa
Cara Bayar Qodho Puasa
Qodho Puasa di Bulan Rajab
RCSL
Doa dan Dzikir yang Bisa Dibaca saat Pergantian Tahun 2025 yang Bertepatan dengan 1 Rajab |
![]() |
---|
Kalender 30 Hari Bulan Rajab 1446 H, Lengkap Jadwal Puasa Sunnah Daud, Ayyaumil dan Senin-Kamis |
![]() |
---|
Berapa Hari Puasa Bulan Rajab Bisa Dikerjakan? Simak Ini Jadwal, Niat dan Cara Kerjakannya |
![]() |
---|
Larangan-larangan di Bulan Rajab bagi Umat Muslim, Jangan Sampai Dilakukan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.