CPNS 2024

Cara Buat SKCK via Online yang Dibutuhkan dalam Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I

SKCK Dibutuhkan dalam Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I, Simak Begini Cara Buat Via Online

skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 kini mendekati ujung seleksi.

Seperti yang diketahui, Sejak 24 Desember 2024 kemarin, pengumuman kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap I sudah mulai dilakukan.

Pengumana ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Bagi honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK 2024, maka wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan berikutnya.

Adapun tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 yaitu tenaga honorer wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I Bagi Peserta yang Lulus

Pengisian DRH PPPK 2024 ini nantinya akan digunakan sebagai pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Selain mengisi tentang identitas diri, tenaga honorer juga nantinya akan mempersiapkan beberapa dokumen ketiga pengisian DRH PPPK 2024.

Salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan ketika akan melakukan pengisian DRH PPPK 2024 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika merasa diri belum memiliki SKCK, maka diwajibkan untuk membuatnya terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu berkunjung ke kantor polisi.

Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan, Begini Cara Ceknya

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online untuk pengisian DRH PPPK 2024?

Pembuatan SKCK PPPK 2024

1. Langkah awal yaitu dengan mengunduh SuperApps PRESISI Polri di Google Play Store atau di AppStore.

2. Kedua, buka aplikasi Presisi tersebut

3. Kemudian, lakukan verifikasi identitas lengkap pada bagian profil

4. Setelah itu, masukkan nama, foto selfie, KTP hingga foto selfie KTP

5. Jika sudah, tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.

Baca juga: 40 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan, Begini Cara Ceknya

Apabila verifikasi telah berhasil dilakukan, maka peserta bisa mengikuti langkah selanjutnya untuk pembuatan SKCK.

1. Peserta bisa membuka menu utama

2. Kemudian, klik menu SKCK pada halaman utama aplikasi

3. Setelah itu, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK secara online

4. Jika sudah, lakukan verifikasi email

5. Peserta bisa melakukan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses dan cara pengambilan akan ditampilkan

6. Dilanjutkan dengan klik "Mulai"

7. Peserta bisa memasukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran

8. Apabila sudah selesai, maka pilih metode pembayaran tunai atau melalui Virtual Account (VA).

9. Setelah mendapatkan VA, peserta bisa membayar pendaftaran SKCK.

10. Nantinya bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email

11. Peserta bisa mengunduh bukti pembayaran tersebut

12. Dan tunggu hingga notifikasi baru muncul setelah 1x24 jam

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Hingga 31 Desember, Begini Cara Mengecek Tanda Kelulusan

Terakhir, peserta bisa mendatangi polres atau polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.

Jangan lupa untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran saat ingin mengambil SKCK untuk pengisian DRH PPPK 2024.

9 Dokmen Pengisian DRH PPPK 2024

Berdasarkan Panduan Pengisian DRH ASN PPPK Tahun 2023, berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah.

Sebagai informasi penting dokumen yang diunggah harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 Mb atau sama dengan 1000 Kb, kecuali dokumen nomor 4 dan 10.

1. Scan Surat Pernyataan 5 Poin

Dokumen ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 (CPNS) atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (PPPK). Surat harus ditempeli materai dan ditandatangani.

2. Scan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK yang masih aktif.

3. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH)

DRH diisi melalui laman resmi SSCASN, diunduh, digabung menjadi satu file PDF, ditempeli materai, lalu ditandatangani.

4. Scan Bukti Pengalaman Kerja

Dokumen ini berupa bukti kerja asli yang sudah ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang, untuk peserta yang melampirkan pengalaman kerja. Format PDF dengan ukuran maksimum 3000 kilobyte (kb).

5. Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Surat Keterangan Bebas Narkoba ini harus ditandatangani oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.

4. Scan Bukti Pengalaman Kerja

Dokumen ini berupa bukti kerja asli yang sudah ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang, untuk peserta yang melampirkan pengalaman kerja. Format PDF dengan ukuran maksimum 3000 kilobyte (kb).

5. Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Surat Keterangan Bebas Narkoba ini harus ditandatangani oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.

Dokumen ini diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter yang bertugas di layanan kesehatan pemerintah.

7. Scan Ijazah Asli

Ijazah yang digunakan adalah asli sama seperti yang digunakan untuk melamar formasi CASN, termasuk ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri.

8. Scan Transkrip Nilai Asli

Transkrip nilai yang digunakan saat mendaftar formasi CASN.

9. Scan Surat Lamaran CASN

Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar, dengan format yang sudah tersedia di sistem SSCASN.

10. Pas Foto Resmi Terbaru

Pas foto harus latar belakang merah dengan format JPG tidak lebih dari 500 KB.

Pastikan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan ukuran dan format agar proses unggah berjalan lancar.

Jadwal Akhir PPPK Tahap 1 2024

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Keterangan :

(**) : Intansi yang tidak berlakukan Tes Tambahan

(***) : Intansi yang berlakukan Tes Tambahan

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved