Lapas Kelas IIB Ciamis Berikan Remisi Khusus Natal kepada Empat Narapidana

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Bertepatan dengan momen Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 kepada empat narapidana yang telah memenuhi syarat, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Bertepatan dengan momen Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 kepada empat narapidana yang telah memenuhi syarat, Rabu (25/12/2024).

Remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Remisi adalah hak narapidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta sejumlah regulasi lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ungkap Beni.

Baca juga: Polres Ciamis Pastikan Perayaan Natal 2024 di Sejumlah Gereja Berjalan Aman dan Damai

Adapun syarat substantif pemberian remisi, lanjut Beni, meliputi perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

“Mekanisme pengusulan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga prosesnya transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Pada Natal tahun ini, seluruh penerima remisi di Lapas Kelas IIB Ciamis masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman.

Sebanyak empat narapidana mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut:

  • 15 hari: Diterima oleh Edison Siregar Bin Herman Siregar dan satu narapidana lainnya.
  • 1 bulan: Diterima oleh Muhamad Kosman Bin Suned dan satu narapidana lainnya.

Beni Nurrahman menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bagian dari pembinaan. 

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk lebih giat mengikuti program pembinaan, menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, dan mempersiapkan diri dengan baik untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bentuk implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Remisi adalah salah satu wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan yang positif,” kata Beni.

Dengan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Ciamis berharap agar narapidana yang menerima manfaat tersebut dapat lebih cinta kepada tanah air, serta menjadi individu yang lebih baik dan produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved