CPNS 2024
SKB PPPK 2024: Begini Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB, Lengkap Produser dan Tata Tertibnya
SKB PPPK 2024 Periode 1: Begini Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB, Lengkap Produser dan Tata Tertibnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran 2024.
Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 Periode 1 telah dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024.
Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 lalu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Solusi Untuk yang Gagal Seleksi PPPK 2024
PPPK Periode 1 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan (database) BKN.
Sedangkan PPPK Periode 2 ditujukan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan tes kompetensi PPPK Periode 1 akan digelar mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan untuk PPPK Periode 2 saat ini masih dalam tahap pendaftaran seleksi yang berlangsung mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Adapun, peserta disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan mempersiapkan diri bagi yang lolos ke tahap SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang belum menerima hasil dari salah satu tahapan seleksi nasional tersebut bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi masing-masing, ataupun via sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Begini Penjelasan Sistem Penilaian PPPK 2024 Setelah Sistem Passing Grade Ditiadakan, Makin Sulit?
Untuk peserta yang lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Hal ini bisa menjadi pegangan bagi para peserta yang belum beruntuk pada tes ini, untuk mengulang tahun depan dengan persiapan yang lebih matang dan baik.
Namun untuk berjaga-jaga, berikut ini terdapat cara menghitung nilai komulatif dari seleksi SKD dan juga SKB, bagi peserta yang ingin tahu seperti apa perhitungan yang digunakan pemerintah, dalam seleksi nasinal ini.
Ketentuan Nilai komulatif SKD dan SKB CPNS 2024
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024.
Baca juga: Sistem Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tak Berpatokan di Nilai Ambang Batas, Benarkah? Ini Kata MenPanRB
Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelejensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.
Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?
Baca juga: Sistem Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tak Berpatokan di Nilai Ambang Batas, Benarkah? Ini Kata MenPanRB
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
Baca juga: NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Tenang Dulu, Begini Cara Atasinya
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
- Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Baca juga: Cara Atasi NIK yang Tidak Ditemukan saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Mudah dan Praktis
Prosedur dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 diatur dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi masing-masing. Seluruh peserta PPPK 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat mengikuti tes kompetensi PPPK 2024 sesuai dengan jadwal masing-masing.
Peserta juga diwajibkan mematuhi dan memahami segala prosedur dan tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 agar terlaksana dengan baik. Berikut ini merupakan prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024:
1. Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta seleksi menggunakan pakaian yang telah ditentukan yakni:
- Pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap);
- Bagi peserta wanita yang mengenakan hijab, gunakan hijab berwarna hitam;
Peserta yang mengenakan pakaian berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.
3. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang disediakan. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
4. Peserta menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain:
- KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN, dengan cetakan berwarna dan berkualitas baik.
5. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan tersebut diatas, dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi;
6. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
7. Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;
8. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
9. Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi;
10. Peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN;
11. Panitia Pelaksana CAT BKN membagikan kertas buram sekali pakai kepada peserta seleksi;
12. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN;
13. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;
14. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;
15. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;
16. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming pada channel youtube milik instansi yang menjadi lokasi tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024;
17. Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
SKB PPPK 2024
SKB PPPK 2024 Periode I
SKB PPPK 2024 Periode II
Cara Hitung Nilai Akhir PPPK 2024
Cara Hitung Nilai SKB PPPK 2024
Produser SKB PPPK 2024
Tata Tertib SKB PPPK 2024
PPPK 2024
Begini Penjelasan Sistem Penilaian PPPK 2024 Setelah Sistem Passing Grade Ditiadakan, Makin Sulit? |
![]() |
---|
Gagal Lolos PPPK 2024? Masih Ada Harapan jadi PPPK, Bisa Ikut Seleksi ASN Jalur Berikut Ini |
![]() |
---|
Sistem Passing Grade PPPK 2024 Ditiadakan, Lantas Seperti Apa Sistem Penilaian Terbaru? |
![]() |
---|
4 Prosedur yang Harus Peserta PPPK Patuhi Jika Ingin Diangkat Jadi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.