Pilkada 2024

Hasil Pilkada Pangandaran 2024 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, 3 Daerah Lain di Jabar Juga Gugat

Empat daerah di Jabar termasuk Kabupaten Pangandaran resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah rapat pleno KPU

|
Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/padna
Dua isu yang disorot dalam debat publik kedua pada  Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran digelar di satu Hotel 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat daerah di Jabar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah mengatakan, empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok. 

"Empat daerah itu yang sudah teregister untuk gugatan Pilkada," ujar Aneu, Sabtu (7/12/2024).

Selain empat daerah itu, kata dia, daerah lain pun masih bisa mengajukan gugatan karena ada waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi.

"Kita masih nunggu, terakhir itu Kabupaten/Kota itu tanggal 6, setiap setelah surat keputusan ke luar (Rekapitulasi) ada waktu tiga hari (pengajuan gugatan)," katanya. 

Baca juga: Menang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Tim Gabungan Ade-Iip Bisa Tidur Nyenyak

Sementara rekapitulasi tingkat Provinsi rencananya baru akan dimulai pada Minggu 8 Desember 2024, mulai pukul 13.00 WIB.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, setelah rekapitulasi suara tingkat Provinsi, bakal ada pasangan calon Pilgub yang mengajukan gugatan.

"Baru besok, nanti rencananya sampai tanggal 9, berarti menunggu 3 hari setelah itu, ada gugatan atau tidak," ucapnya.

Hasil Pleno

KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat resmi mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024.

Hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara itu sebelumnya digelar pada Senin (2/12/2024) di satu hotel di kawasan wisata Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut sudah melalui mekanisme yang ada.

Mulai dari hasil Pleno rekapitulasi masing- masing Kecamatan yang dibacakan dalam pleno terbuka. Kemudian, peserta rapat Pleno menganalisa dan minta tanggapannya.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut diperoleh rincian untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai berikut;

"Paslon Citra Pitriyami dan Ino Darsono mendapatkan 132.007 suara atau 51,7 persen dan Paslon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat mendapatkan 123.231 suara atau 48,3 persen dengan jumlah suara sah sebanyak 255.238 suara," ujar Muhtadin dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024) sore. 

Selain Pilbup, pihaknya juga menemukan hasil pleno penghitungan suara untuk masing - masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

Paslon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina 26.953 suara atau 10,7 persen, Paslon Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja 58.513 suara atau 23,3 persen.

Kemudian Paslon Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibi 24.541 suara atau 9,8 persen, Paslon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan 141.450 suara atau 56,3 persen dengan jumlah suara sah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 251.457 suara. 

Dengan hasil tersebut, Ia menegaskan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan segera diteruskan ke tingkat Provinsi untuk direkap di KPU Provinsi Jawa Barat," katanya.

Sementara untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ini diumumkan tiga hari kali 24 jam.

"Di waktu itu, apakah ada yang melakukan gugatan perselisihan hasil atau tidak. Kalau tidak ada, kita menunggu proses penetapan," ucap Muhtadin. (*)

Baca Juga Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved