Sempat Mandeg, Kasus Korban Kekerasan Seksual di Cianjur akan Dikawal Sampai Tuntas

Penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor. 

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNPRIANGANCOM, CIANJUR - Orang tua korban kekerasan seksual berinisial L, mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur untuk mengadukan laporan atas kasus yang menimpa anaknya, SM.

L bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan STBL/B/784/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, namun belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dalam pengaduannya, orang tua korban mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi di Jalan Hanjawar Pacet No. 01, Salon Dearooms, Cibadak, Sukaresmi, pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dia berharap DPRD Cianjur dapat memfasilitasi percepatan penanganan kasus tersebut, mengingat trauma yang dialami korban dan keluarga.

Orang tua korban kekerasan seksual berinisial L (kiri) saat mengadukan laporan terkait kasus yang menimpa anaknya kepada Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika (kanan).
Orang tua korban kekerasan seksual berinisial L (kiri) saat mengadukan laporan terkait kasus yang menimpa anaknya kepada Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika (kanan). (Istimewa)

"Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” ujar L.

Menanggapi kasus ini, Metty Triantika mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasus yang menimpa korban segera dikawal.

"Kami langsung gerak cepat (gercep) berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Cianjur, untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan cepat. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tentu saja harus menjadi prioritas utama,” ujar Metty.

Baca juga: Sungai Cibuni Meluap, Puluhan Rumah Warga di Cianjur Terendam Banjir

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor. 

Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga memutuskan untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Ketua DPRD Cianjur.

Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan bahwa anaknya menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang masih menunggu hasilnya. 

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang langsung merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai Kapolres yang baru bertugas, saya sangat bangga terhadap respon cepat dan tegas dari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menangani kasus ini,” ujar Metty.

Metty juga menegaskan bahwa DPRD Cianjur akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan bahwa pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. 

“Kita harus menjadikan ini sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Cianjur. Tidak boleh ada korban yang merasa diabaikan,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved