Sempat Mandeg, Kasus Korban Kekerasan Seksual di Cianjur akan Dikawal Sampai Tuntas
Penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor.
TRIBUNPRIANGANCOM, CIANJUR - Orang tua korban kekerasan seksual berinisial L, mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur untuk mengadukan laporan atas kasus yang menimpa anaknya, SM.
L bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan STBL/B/784/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, namun belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dalam pengaduannya, orang tua korban mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi di Jalan Hanjawar Pacet No. 01, Salon Dearooms, Cibadak, Sukaresmi, pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dia berharap DPRD Cianjur dapat memfasilitasi percepatan penanganan kasus tersebut, mengingat trauma yang dialami korban dan keluarga.
"Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” ujar L.
Menanggapi kasus ini, Metty Triantika mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasus yang menimpa korban segera dikawal.
"Kami langsung gerak cepat (gercep) berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Cianjur, untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan cepat. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tentu saja harus menjadi prioritas utama,” ujar Metty.
Baca juga: Sungai Cibuni Meluap, Puluhan Rumah Warga di Cianjur Terendam Banjir
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor.
Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga memutuskan untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Ketua DPRD Cianjur.
Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan bahwa anaknya menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang masih menunggu hasilnya.
“Saya berterima kasih kepada Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang langsung merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai Kapolres yang baru bertugas, saya sangat bangga terhadap respon cepat dan tegas dari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menangani kasus ini,” ujar Metty.
Metty juga menegaskan bahwa DPRD Cianjur akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan bahwa pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.
“Kita harus menjadikan ini sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Cianjur. Tidak boleh ada korban yang merasa diabaikan,” tegasnya. (*)
| Belasan Pelajar Raudhatul Muttaqin Cianjur Keracunan MBG, Alami Mual Muntah dan Pusing |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Untuk 5 Kabupaten/Kota di Jabar, Akan Hujan dan Angin Kencang |
|
|---|
| Metty Triantika Ikuti PPNK Lemhannas, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Semangat Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Belasan Rumah Warga Pasir Randu di Cianjur Rusak Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Mobil Pikap Tabrak 3 Pejalan Kaki di Cianjur, Seorang Korban Meninggal Dunia, Ternyata Pelajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.