Gaji PNS 2025

Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda dan Duda Naik Setiap Golongan, Ada yang Sentuh Rp5 Juta!

Berikut Ini Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda dan Duda Naik Setiap Golongan, Ada yang Sentuh Rp5 Juta!

TribunPriangan.com/Padna
Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda dan Duda Naik Setiap Golongan, Ada yang Sentuh Rp5 Juta! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, para pensiunan PNS di seluruh Indonesia mesti berbahagia.

Pasalnya, pencairan gaji pensiunan yang akan segera cair di bulan Desember 2024 ini akan ada tambahan khusus bagi mereka yang berstatus janda dan duda.

Namun, sebelum ke rincian lengkap besaran tambahan gaji pensiunan PNS khusus berstatus janda dan duda, sebagai informasi jika gaji pensiunan tahun 2024 resmi naik 12 persen sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan.

Bahkan, jika dijumlahkan untuk kenaikan gaji pensiunan PNS ini bisa mencapai Rp500 ribu lho.

Wacana kenaikan gaji pensiunan ini sudah ditetapkan awal tahun 2024 dan kabarnya akan direalisasikan di bulan Desember ini.

Kenaikan pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut ini dia rincian besaran gaji pensiunan PNS 2024 setiap golongan yang sudah naik hingga 12 persen:

Baca juga: Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di Tahun 2025, Tambahannya Hingga Rp 400 Ribu

Golongan 1

-Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200

-Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300

-Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200

-Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

 

Golongan 2

-Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900

-Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800

-Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700

-Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800

Baca juga: Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu?

Golongan 3

-Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600

-Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200

-Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000

-Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600

 

Golongan 4

-Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000

-Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800

-Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900

-Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900

-Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100

 

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang sudah berstatus janda atau duda?

Baca juga: Perubahan Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 dan 2 di Akhir Tahun 2024

Gaji Pensiunan PNS 2024 Khusus Janda dan Duda

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.311.072

- Golongan Ib: Rp 1.311.072

- Golongan Ic: Rp 1.311.072

- Golongan Id: Rp 1.311.072

 

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.360.240

- Golongan IIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.417.808

- Golongan IIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.477.728

- Golongan IId: Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224

Baca juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Nanti, Berapa Persen? Cek Besaran Gaji Saat Ini

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.708.224

- Golongan IIIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.780.464

- Golongan IIIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.855.728

- Golongan IIId: Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240

 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 1.311.072 – Rp 2.016.000

- Golongan IVb: Rp 1.311.072 – Rp 2.101.344

- Golongan IVc: Rp 1.311.072 – Rp 2.190.160

- Golongan IVd: Rp 1.311.072 – Rp 2.282.896

- Golongan IVe: Rp 1.311.072 – Rp 2.379.440

Baca juga: Berapa Persen Naiknya Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025? Ini Daftar Gajinya Menurut PP 8 Tahun 2024

Nah Tribuners, tidak hanya disitu saja, khusus untuk para pensiuanan PNS berstatus janda dan duda pun juga akan mendapatkan dua tunjangan yang ditransfer oleh PT Taspen, di antaranya tunjangan anak dan tunjangan pangan.

Yang mana, untuk tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiga orang anak di bawah usia 25 tahun, atau yang belum bekerja atau memiliki penghasilan sendiri serta belum menikah.

Sedangkan tunjangan pangan diberikan berupa uang senilai Rp7.242 per kilogram beras atau beras.

 

Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pensiunan PNS yang alami kenaikan hingga Rp500 ribu khusus untuk para pensiunan berstatus janda dan duda. Semoga bermanfaat. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved