Gaji PNS 2025

Ditransfer Taspen 500 Ribu ke Rekening, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Per Januari 2025

Ditransfer Taspen 400 Ribu ke Rekening, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Per Januari 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunBisnis.com
Ilustrasi Pelayanan Komitmen Taspen. (Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Meski demikian nominalnya baru akan diterima Januari 2025 mendatang.

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia.

Terutama bagi mereka yang telah Pensiun.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda dan Duda Bertambah Hingga Rp 500 Ribu

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tua nya.

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Gaji Pensiunan PNS 2025

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi (Presiden RI ke-7), gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan setelah terakhir kali naik pada tahun 2019.

Baca juga: Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu?

Penyaluran gaji dilakukan langsung melalui PT Taspen, lembaga resmi yang mengelola dana pensiun PNS.

Lebih lengkap berikut kisarannya:

A. Golongan I dan II

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca juga: Bulan Ini Tunjangan Pensiunan PNS Cair, Untuk Anak, Pangan dan Istri

B. Golongan III dan IV

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved