CPNS 2024
Jadwal Tes SKB CPNS 2024 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Lengkap Bobot Materinya
Tahap SKB CPNS 2024: Ini Jadwal Tes untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Lengkap Bobot Materinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Kompetensi Bidan (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) makin dekat hari H pelaksanaan tes.
Berbagai instansi pun tengah berbondong-bondong mempersiapkan tahap lanjutan setelah SKD tersebut.
Satu diantaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI).
Dimana pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) KKP tahun 2024 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk Kejari sendiri akan digelar dengan sistem Non-CAT.
Baca juga: Cara Latihan Soal dan Kunci Jawaban Psikotes SKB CPNS 2024, Tes Minggu Depan
Jadwal SKB metode CAT untuk CPNS KKP RI Tahun 2024 baru akan disampaikan pada 4-8 Desember 2024 setelah peserta melakukan pemilihan lokasi SKB.
Mengutip dari pengumuman dari website Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2024, SKB akan dilaksanakan dalam 2 metode yaitu metode SKB CAT BKN dan SKB Tambahan.
Lantas metode apa dan bagaimana penilaian seperti apa yang akan dipakai pada tahap lanjutan ini?
Metode SKB KKP RI Tahun 2024
Mengutip TribunNews.com, terdapat beberapa metode, tahapan, dan sistem peniaian yang akan digunakan, berikut penjelasannya :
Baca juga: Jadwal Lengkap Setelah Lulus SKB CPNS 2024, Ini Tahapan Selanjutnya
1) SKB menggunanakan CAT BKN
2) SKB tambahan
Psikotes ;
- Leaderless Group Discussion (LGD)
- Tes Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan, khusus untuk jabatan kelompok awak kapal (kepelautan)
Baca juga: Ini Lokasi Pelaksanaan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024
Bobot SKB
1. Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus
- SKB CAT: 50 persen dari total SKB keseluruhan
- Psikotes: 25 persen dari total SKB Keseluruhan
- LDG: 25 persen dari total SKB Keseluruhan
- Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan: -
2. Jabatan Juru Minyak, Juru Mudi, Kelasi Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis, Mualim dan Nakhoda
- SKB CAT: 50 persen dari total SKB keseluruhan
- Psikotes: 15 persen dari total SKB Keseluruhan
- LDG: 15 persen dari total SKB Keseluruhan
- Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan: 20 persen dari total SKB keseluruhan.
Baca juga: Apa Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkapnya
Tahap Setelah SKB CPNS 2024
Merangkum dari jadwal yang dibagikan BKN, tes SKB merupakan tahapan tes terakhir dalam seleksi CPNS tahun 2024.
Artinya, tes ini menjadi tahapan inti yang terakhir.
Dimana peserta yang dinyatakan lolos di tahap ini secara otomatis diterima menjadi PNS di tujuan instansi masing-masing pelamar.
Namun bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, masih dapat mengajukan sanggahan dari hasil CPNS 2024 di masa sanggah.
Peserta lolos seluruh tahapan seleksi selanjutnya akan melakukan pengisian DRH NIP CPNS yang dijadwalkan mulai 23 Januari-21 Februari 2025.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB dengan Sistem CAT Semua Instansi, Terlengkap
Jadwal SKB KKP RI Tahun 2024
- Pengumuman Jadwal SKB metode CAT: 4-8 Desember 2024
- Jadwal trial SKB tambahan metode Psikotes: 24 November 2024
- Jadwal SKB tambahan metode Psikotes: 25-26 November 2024
- Jadwal SKB tambahan metode LGD: 25-29 November 2024
- Pengumuman Jadwal SKB tambahan metode Tes Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan, khusus untuk jabatan kelompok awak kapal (kepelautan): 22 November 2024.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
Tahapan Setelah SKB CPNS 2024
SKB
Tahap SKB CPNS 2023
Jadwal SKB CPNS 2023
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Jadwal Lengkap Setelah Lulus SKB CPNS 2024, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Sudah Pilih Lokasi SKB CPNS 2024, lalu Kapan Cetak Kartu Ujiannya? Berikut Jadwal Resminya |
![]() |
---|
20 Latihan Soal SKB CPNS Kemdikbudristek 2024 Formasi Dosen, Berikut Ketentuan Kelulusan |
![]() |
---|
25 Kunci Jawaban Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024, Cocok Dipelajari Buat Persiapan Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.