UMK Kota Bandung 2025
Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen
Angka 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum 2025.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah minimum Kota Bandung atau UMK Kota Bandung 2025 akan menyentuh Rp4 juta lebih apabila mengikuti kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum 2025.
Pengumuman kenaikan upah minimum disampaikan Prabowo di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri.
Baca juga: Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya
Keputusan soal kenaikan upah minimum ini juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Syakur-Putri Unggul Hasil Real Count Pilkada Garut 2024, Ketum PSM: Bawa Garut jadi Hebat
Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca juga: Citra-Ino Unggul Sementara di Pilkada Pangandaran 2024, Begini Komentar Partai Pengusung
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK 2025 di Wilayah se-Jawa Barat
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).
Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.
Kendati demikian, apabila merujuk pada kenaikan upah minimum 6,5 persen, maka UMP dan UMK di setiap wilayah di Jawa Barat akan ikut naik.
Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.
Berikut prakiraan UMK 2025 di 27 kota/kapubaten di Jawa Barat berdasarkan kenaikan upah 6,5 persen:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752 dari sebelumnya Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593 dari sebelumnya Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515 dari sebelumnya Rp 5.219.263
- Kota Depok: Rp 5.195.721 dari sebelumnya Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 5.126.897 dari sebelumnya Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211 dari sebelumnya Rp 4.579.541
- Kota Purwakarta: Rp 4.792.252 dari sebelumnya Rp 4.499.768
- Kota Bandung: Rp 4.482.914 dari sebelumnya Rp 4.209.309
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692 dari sebelumnya Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284 dari sebelumnya Rp 3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741 dari sebelumnya Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088 dari sebelumnya Rp 3.504.308
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482 dari sebelumnya Rp 3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp 3.508.626 dari sebelumnya Rp 3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583 dari sebelumnya Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp 3.604.482 dari sebelumnya Rp 3.384.491
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237 dari sebelumnya Rp 2.623.697
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962 dari sebelumnya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992 dari sebelumnya Rp 2.535.204
- Kota Cirebon: Rp 2.709.587 dari sebelumnya Rp 2.544.214
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.697.685 dari sebelumnya Rp 2.533.038
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632 dari sebelumnya Rp 2.257.871
- Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279 dari sebelumnya Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724 dari sebelumnya Rp 2.086.126
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519 dari sebelumnya Rp 2.074.666
- Kota Banjar: Rp 2.204.754 dari sebelumnya Rp 2.070.192
Dana Insentif Guru Honorer Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Twibbon HUT RI ke-80 Lengkap dengan Cara Pasangnya, Bikin Medsos Menyala |
![]() |
---|
Naskah Doa Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Kalender Agustus, Ada 4 Tanggal Libur di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 RI, Jajaran Polres Pangandaran Lakukan Razia ke Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.