UMK Kota Bandung 2025
Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen
Angka 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum 2025.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi uang. Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen
Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.
Berikut prakiraan UMK 2025 di 27 kota/kapubaten di Jawa Barat berdasarkan kenaikan upah 6,5 persen:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752 dari sebelumnya Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593 dari sebelumnya Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515 dari sebelumnya Rp 5.219.263
- Kota Depok: Rp 5.195.721 dari sebelumnya Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 5.126.897 dari sebelumnya Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211 dari sebelumnya Rp 4.579.541
- Kota Purwakarta: Rp 4.792.252 dari sebelumnya Rp 4.499.768
- Kota Bandung: Rp 4.482.914 dari sebelumnya Rp 4.209.309
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692 dari sebelumnya Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284 dari sebelumnya Rp 3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741 dari sebelumnya Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088 dari sebelumnya Rp 3.504.308
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482 dari sebelumnya Rp 3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp 3.508.626 dari sebelumnya Rp 3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583 dari sebelumnya Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp 3.604.482 dari sebelumnya Rp 3.384.491
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237 dari sebelumnya Rp 2.623.697
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962 dari sebelumnya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992 dari sebelumnya Rp 2.535.204
- Kota Cirebon: Rp 2.709.587 dari sebelumnya Rp 2.544.214
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.697.685 dari sebelumnya Rp 2.533.038
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632 dari sebelumnya Rp 2.257.871
- Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279 dari sebelumnya Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724 dari sebelumnya Rp 2.086.126
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519 dari sebelumnya Rp 2.074.666
- Kota Banjar: Rp 2.204.754 dari sebelumnya Rp 2.070.192
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMK Kota Bandung 2025
Dana Insentif Guru Honorer Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Twibbon HUT RI ke-80 Lengkap dengan Cara Pasangnya, Bikin Medsos Menyala |
![]() |
---|
Naskah Doa Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Kalender Agustus, Ada 4 Tanggal Libur di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 RI, Jajaran Polres Pangandaran Lakukan Razia ke Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.