Cawabup Ciamis Meninggal Dunia

Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya? Begini Kata KPU Jabar

Yana yang berpasangan dengan calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, meninggal dunia di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung. 

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Herdiat Sunarya (kanan) dan Yana D Putra (kiri) mendeklarasikan kembali akan maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ciamis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan teknis penggantian calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (25/11/2024).

Yana yang berpasangan dengan calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, meninggal dunia di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung. 

Kabar ini mengejutkan berbagai pihak karena proses pencoblosan hanya menyisakan waktu dua hari lagi.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan PKPU 17 Pasal 16, bahwa penggantian calon Wakil Bupati Ciamis tersebut tidak dilakukan saat ini karena harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon.

Baca juga: Sekretaris DPD PAN Ciamis: Yana D Putra Meninggal Terkena Serangan Jantung, tak Pernah Keluh Sakit

"Kemudian nanti KPU melakukan tindaklanjut dengan melakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis. Kemudian melalui PPK, PPS sampai tingkatan KPPS di TPS masing-masing untuk melakukan pengumuman terkait calon Bupati yang meninggal," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Ummi memastikan, meninggalnya calon wakil Bupati Ciamis tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

"Meninggalnya calon Wakil Bupati Ciamis itu insyaAllah tidak akan menganggu tahapan (pemilihan). KPU Ciamis juga akan segera membuat pengumuman resmi dan nanti akan disampaikan kepada seluruh masyarakat Ciamis," kata Ummi.

Baca juga: Cawabup Ciamis Yana D Putra Sampai di RS Borromeus Bandung Pagi Tadi, Jelang Siang Meninggal Dunia

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pasangan calon tersebut tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

"Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih)," ucap Hedi.

Sedangkan untuk pergantian, kata Hedi, akan dilakukan pengusulan partai politik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi penggantian melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved