Kamar Kos Tempat Bikin Tembakau
Kamar Kos di Jalan Dago Pojok Kota Bandung Digerebek Polisi, Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis
Sebuah kamar kos di Jalan Dago Pojok Kota Bandung digerebek polisi, jadi tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis yang dapat memberi efek kecanduan. Tembakau gorila termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I.
Meskipun disebut sebagai ganja sintetis, namun sebenarnya tembakau Gorilla sama sekali tidak terbuat dari daun ganja atau marijuana. Tembakau Gorilla hanyalah sejenis tanaman herbal biasa yang disemprotkan cairan kimia narkotika buatan.
Dinamakan tembakau gorilla karena kebanyakan penggunanya menceritakan bahwa sensasi yang dirasakan saat menggunakan sinte ini adalah perasaan “ngefly” seperti tertimpa gorilla.
Tembakau gorilla biasanya digunakan dengan cara dicampur dengan tembakau rokok, kemudian dilinting dan dibakar seperti menggunakan ganja, lalu diisap. Tembakau gorilla ini juga punya banyak nama diantaranya Hanoman, Natareja, dan Sun Go Kong.
Dilansir dari situs bnn.go.id, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk tembakau gorilla untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya. Orang akan mengira bahwa ganja sintetis hanya seperti obat herbal biasa. Cara ini juga dilakukan untuk menghindari jeratan hukum karena struktur kimia yang berubah-ubah pada ganja sintetis belum tergolong narkotika.
Tidak diketahui secara pasti kapan tembakau gorilla ini mulai beredar dan populer di Indonesia. Namun yang menjadi sasaran atau target marketnya adalah anak-anak dan remaja atau kalangan pelajar dan mahasiswa. Tembakau gorilla ini dijual eceran dengan harga yang cukup terjangkau bagi mahasiswa dibanding narkotika jenis sabu dan ekstasi lainnya. Pemasarannya pun saat ini banyak dilakukan secara online melalui media sosial.
Sinte tergolong narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS adalah zat psikoaktif baru yang beredar dan belum diatur dalam undang-undang, dibuat untuk menghasilkan efek yang sama dengan zat narkotika yang sudah ada.
Sejak tahun 2017, BNN sudah mencatat sedikitnya terdapat 46 jenis narkotika baru yang mengandung ganja sintetis dan telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam peraturan ini, ganja sintetis masuk dalam narkotika golongan I.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I adalah narkotika yang sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Menurut Undang-undang ini, sinte jelas tidak boleh digunakan. Nama sinte memang tidak terdapat dalam Permenkes, namun hanya nama zat yang terkandung di dalamnya, di antaranya 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan lain sebagainya. Untuk tembakau gorilla sendiri, kandungan ganja sintetisnya adalah AB-CHMINACA.
Disebut sebagai ganja sintetis karena cara kerja psikoaktif dalam sinte yang mirip dengan ganja. Sejumlah penelitian menemukan bahwa zat kimia dalam ganja sintetis dapat menempel pada reseptor sel saraf yang sama dengan THC (delta-9-tetrahidrocanabinol), zat psikoaktif yang mengubah pikiran dalam ganja sesungguhnya. Zat dalam ganja sintetis menempel lebih kuat pada reseptor sel saraf otak sehingga menimbulkan efek yang jauh lebih kuat dibandingkan THC.
Efek penggunaan sinte sebenarnya sangat berbeda dengan efek ganja. Sinte bahkan bisa jauh lebih berbahaya dari ganja sesungguhnya. Efeknya terhadap tubuh terkadang hampir tidak bisa diprediksi dan sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan struktur kimia kandungan zat psikoaktif dalam sinte yang seringkali diubah-ubah oleh produsennya demi mengelabui aparat hukum. Jadi, efek yang ditimbulkan tergantung dari jenis zat psikoaktif yang terkandung dalam sinte dan dapat berbeda dalam tiap seri produk sinte.
Namun kebanyakan pengguna ganja sintetis menyatakan bahwa efek yang mereka rasakan saat menggunakan sinte hampir mirip seperti menggunakan ganja. Mereka mengalami perubahan kesadaran dan merasa terlepas dari kenyataan atau “ngefly”. Ada juga yang mengalami gejala psikosis (gangguan mental) berupa pemikiran delusi, dimana tidak dapat membedakan antara kenyataan dan imajinasi serta keyakinan yang kuat terhadap imajinasi tersebut. Sedangkan efek kesehatan lainnya adalah gejala detak jantung meningkat, mual dan muntah hebat, merasa cemas, berhalusinasi, merasa bingung, berperilaku kasar atau kekerasan, dan pikiran untuk bunuh diri.
Selain efeknya yang berbahaya bagi kesehatan, sinte juga dapat menyebabkan kecanduan pada pemakainya. Pengguna yang telah kecanduan sinte akan mengalami gejala penarikan diri jika ia berusaha ingin berhenti mengkonsumsi sinte atau biasa dikenal dengan istilah sakau. Gejala penarikan diri yang dialaminya di antaranya adalah sakit kepala, depresi, cemas, dan lekas marah.
Over dosis juga dapat terjadi jika terlalu berlebihan dalam penggunaan sinte. Gejala yang dialami dapat lebih berbahaya lagi bahkan secara ekstrem sampai pada kematian. Over dosis dapat menyebabkan reaksi racun pada tubuh, yang mana tekanan darah menjadi tinggi sehingga suplai darah berkurang, lalu mengalami kejang, kerusakan pada ginjal dan jantung. Akan lebih berbahaya lagi jika terdapat juga bahan kimia lain yang dicampurkan dalam sinte dan tidak diketahui oleh penggunanya.
Demikianlah dampak-dampak berbahaya dari penggunaan tembakau gorilla atau sinte yang mungkin tidak banyak diketahui dan disadari dari penggunanya. Kebanyakan dari kalangan pemuda dan remaja yang menggunakan tembakau gorilla mungkin mengira bahwa menggunakan sinte tidaklah terlalu berbahaya dibandingkan narkotika jenis lain yang sudah ada. Namun nyatanya efek sinte pada tubuh justru lebih kuat daripada ganja.
kamar kos
Jalan Dago Pojok
Kota Bandung
digerebek polisi
tempat produksi tembakau sintetis
tembakau sintetis
Kapolres Cimahi
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Ke Pemkab |
![]() |
---|
PT Pupuk Kujang Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Tasikmalaya Aman Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Balita di Sumedang Temukan Ular Kobra 4 Meter, Melawan Saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
CPNS 2026 Diprediksi Bakalan Buka Hingga 400 Posisi! Segera Siapkan Dokumen Penting, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Heboh Awan Badai Mengerikan di Langit Bandung Senin Sore, Hitam Dipenuhi Sambaran Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.