CPNS 2024
Tidak Lulus dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana jika dilihat dalam jadwal resmi BKN, Pengumuman SKD akan berlangsung pada 17 November hari ini.
Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seperti yang diketahui bahwa skor minimal atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Bagi peserta yang lulus diperbolehkan untuk langgeng menuju seleksi SKB.
Baca juga: Kemenlu jadi Instansi Pertama Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, 291 Peserta Lolos ke SKB, Ada Namamu?
Sedangkan bagi mereka yang menyandang status TL/P saat pengumuman SKD CPNS 2024, ini menjadi langkah yang berat.
Namun bisa jadi diringankan dengan adanya opsi Masa Sanggah dari panitia pelaksana.
Meski jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS masih akan digelar pada tanggal 17 hingga 19 November 2024 nanti, namun tak ada salahnya mengetaui informasi tentang ada atau tidaknya masa sanggah seleksi ini.
Lantas adakah jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2024?
Masa Sanggah SKD CPNS 2024
Jika melihat jadwal seleksi CPNS yang dibagikan BKN untuk edisi tahun anggaran 2024, tidak tertera jadwal resmi untuk Masa Sanggah seleksi SKD.
Meski demikian jika dilihat pada seleksi tahun sebelumnya, pelaksanaan Masa Sanggah juga sempat dilakukan selama 3 hari, meski tidak tertera dalam jadwal.
Baca juga: Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta
Masa sanggah sendiri merupakan waktu yang diberikan panitia pelaksanaan bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.
Hal ini merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/, tahun berjalan.
Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.
"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (19/11/2023).
Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 akan Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Pengumumannya
Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2024.
"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.
Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi
Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Ketentuan Peserta yang Tidak Lulus SKD Agar Bisa Ikut SKB
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih ada berpeluang untuk mengikuti tes SKB.
Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?
Lantas sepeti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?
Kata BKN
Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.
Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.
Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.
Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.
Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.
Syarat lainnya yang paling penting adalah peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.
Hal ini bisa dikaitkan dengan pernyataan Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespon pertanyaan terkait passing grade ini.
Menurutnya pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai SKD TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.
Vino menjelaskan, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pada jalur cumlaude atau lulusan terbaik memang tidak ada syarat nilai ambang batas pada subtes TWK maupun TKP.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude yaitu skor TIU paling rendah 85 dan nilai kumulatif SKD minimum 311. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar jalur diaspora.
Sementara untuk pelamar khusus jalur penyandang disabilitas dan putra/putri Papua serta daerah tertinggal diterapkan ketentuan minimal skor SKD TIU 60 dan nilai kumulatif minimum 286.
Ketentuan Peserta Tidak Lulus SKD Ikut SKB
Mengutip dari berbagai sumber, KemenPAN RB resmi menginstruksikan bahwa peserta dinyatakan gagas lulus SKD CPNS 2024 masih dapat mengikuti tes SKB. Berikut ketentuannya:
1. Peserta tersebut merupakan pelamar dengan kategori lulusan dengan pujian atau cumlaude.
2. Peserta jalur cumlaude yang mendapatkan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas atau passing grade maka tetap bisa ikut tahapan SKB.
3. Nilai ambang batas bagi peserta jalur cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.
4. Pelamar jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan TKP kurang dari 166 tetapi nilai TIU masih memenuhi ambang batas maka berkesempatan dapat mengikuti tes SKB CPNS 2024.
Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:
1. Nilai peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tiga substansi materi ujian, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.
Kategori Umum
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.
3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta |
![]() |
---|
Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Besok, Apa Ada Masa Sanggah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hasil SKD Materi TWK dan TKP di Bawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.