CPNS 2024

Dinyatakan Tidak Lolos Masuk Tahap SKD, Adakah Masa Sanggah di Hasil SKB CPNS 2024?

Berikut Ini Dia Penjelasan Jika Dinyatakan Tidak Lolos Masuk Tahap SKB, Adakah Masa Sanggah di Hasil SKD CPNS 2024?

Kolase TribunPriangan.com
Dinyatakan Tidak Lolos Masuk Tahap SKB, Adakah Masa Sanggah di Hasil SKD CPNS 2024? 

Berikut ini informasi mengenai empat kode kelulusan SKD yang dilansir dari Surat Pengumuman Kemlu Nomor Pengumuman/00088/KP/11/2024/24:

Berikut Arti P, P/L, TL, TH, dan DIS Dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Lulus Kode yang Mana?
Berikut Arti P, P/L, TL, TH, dan DIS Hasil SKD CPNS 2024 (Tribunnews.com/casn.kemenkumham.go.id)

1. Kode P/L

Kode untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Peserta dengan kode ini berhak mengikuti SKB karena masuk tiga kali formasi.

 

2. Kode P

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk tiga kali formasi.

 

3. Kode TL

Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.

 

4. Kode TH

Peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD

Baca juga: 9 Instansi Ini Gelar Tes SKB CPNS 2O24 Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Ada Kemenhub

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Pengumumannya

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 di SSCASN

Tribuners, dalam melakukan cek hasil SKD CPNS 2024 ini bisa dilakukan di laman resmi SSCASN seperti:

  • Buka situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Cari tombol "Login" atau "Masuk" yang terletak di pojok kanan atas halaman utama.
  • Masukkan nomor identitas kependudukan (NIK) serta password yang telah Anda daftarkan sebelumnya untuk mengakses akun Anda.
  • Setelah berhasil masuk, periksa bagian "Resume Pendaftaran" yang akan menampilkan informasi mengenai hasil kelulusan SKD CPNS 2024.

 

Tribuners, itu dia pengertian atau penjelasan apakah akan ada masa sanggah di hasil SKD CPNS 2024. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved