CPNS 2024
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024 Agar Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024 Agar Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Saat ini pelaksaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih terus berlangsung.
Yang mana, untuk pelaksanaan SKD CPNS 2024 sendiri sudah dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 nanti.
Jadi bisa dikatakan, masih ada waktu sekitar beberapa hari lagi hingga 14 November 2024 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini.
Dalam tes SKD CPNS 2024 ini, para peserta nantinya akan mengerjakan soal sebanyak 110 soal dengan waktu 100 menit.
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, para peserta akan menghadapi soal sebanyak 110 yang terdiri dari tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing materi dari 3 kategori tersebut, peserta harus bisa melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025 Dibuka Bulan Agustus, Benarkah?
Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Bakal Dibuka dengan Formasi yang Lebih Banyak, Berikut Bocorannya dari PANRB
Bisakah Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas utama kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Peserta yang memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan berhak maju ke tahap SKB tanpa seleksi tambahan, memastikan kualitas seleksi terjaga.
Dalam hal peserta dengan nilai SKD yang sama berada di batas tiga kali kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan melalui urutan nilai tes.
Baca juga: Akhirnya! Seleksi CPNS 2025 Akan Jauh Lebih Banyak Formasi yang Dibuka, Ini Bocoran dari PANRB
Nilai yang diprioritaskan adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jika hasil tetap sama, peserta terkait langsung diikutkan dalam tahap SKB, menjaga kesempatan tetap adil di antara peserta.
Untuk dapat lolos ke SKB, peserta perlu memastikan nilai SKD mereka memenuhi passing grade sesuai formasi.
Baca juga: Bocoran MenPANRB Soal Seleksi CPNS Tahun 2025
Hingga saat ini, aturan yang memungkinkan peserta tanpa passing grade untuk maju belum ada.
Informasi lebih lengkap terkait syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.