Gaji PNS 2025

Berapa Persen Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025? Segini Prakiraan Besarannya Setelah Naik

Berikut Ini Dia Berapa Persen Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025? Segini Prakiraan Besarannya Setelah Naik

TribunPriangan.com/Padna
Berapa Persen Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025? Segini Prakiraan Besarannya Setelah Naik 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, persoalan kenaikan gaji pensiunan PNS juga memanas seiring kabar bahwa gaji PPPK dan PNS akan naik pada 2025.

Kenaikan gaji ASN ini akan diumumkan oleh presiden terpilih saat ini, Prabowo Subianto.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan, proses kenaikan gajinya juga akan dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara langsung.

Lantas, berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 jika mengalami kenaikan?

Baca juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik usai Rencana Gaji PNS yang Bakal Naik pada 2025?

Berapa Persen Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025?

Tribuners, sebelum membahas perihal gaji pensiunan PNS di tahun 2025 naik berapa persen, menjawab pertanyaan perihal akankah gaji pensiunan PNS di tahun 2025 terjadi kenaikan atau tidak, jawabannya adalah belum diketahui secara pasti.

Pasalnya, untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK dan mungkin juga kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, semua pengumuman itu akan langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto nanti.

Baca juga: Mengapa Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2024 Belum Cair? Bisa Jadi Dikarenakan 2 Hal Ini

Untuk diketahui, jika gaji pensiunan PNS di tahun ini ternyata sudah naik sebesar 12 persen.

Jadi kesimpulannya, saat ini untuk informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 akan disampaikan oleh pemerintah.

Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, Tribuners bisa menyimak besaran dari gaji pensiunan yang diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 berikut ini:

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik di Tahun 2025, Bagaimana dengan Nasib Gaji Pensiunan PNS? Akankah Naik Juga?

Golongan 1

-Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200

-Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300

-Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200

-Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved