Gaji ASN 2025

Nasib Gaji Guru 2025 Bagi yang Belum Sertifikasi, Begini Penjelasan Menteri Pendidikan

Kenaikan Gaji Guru 2025 Dituju Bagi yang Telah Sertifikasi, Bagaimana Nasib Tenaga Non Sendik?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Nasib Gaji Guru 2025 Bagi yang Belum Sertifikasi, Begini Penjelasan Menteri Pendidikan. Foto Ilustrasi guru(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPeriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved