Gaji ASN 2025

Kenaikan Gaji Guru 2025 Dituju Bagi yang Telah Sertifikasi, Bagaimana Nasib Tenaga Non Sendik?

Kenaikan Gaji Guru 2025 Dituju Bagi yang Telah Sertifikasi, Bagaimana Nasib Tenaga Non Sendik?

Kompas.com
Ilustrasi guru(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan upah para tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)pada tahun 2025 mendatang.

Terbaru, rencana penambahan upah ini juga, rencananya nanti akan berlaku bagi tenaga Honorer.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang didorong oleh berbagai pertimbangan. 

Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan, termasuk untuk tenga Honorer.

Baca juga: Gaji PNS Golongan 3a Setelah Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

"InsyaAllah ada realisasi tahun 2025," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun Mu'ti belum bisa memastikan nominal kenaikan gaji guru yang bisa disanggupi oleh pemerintah.

Dia menyebut kebijakan kenaikan gaji guru ini masih dalam kajian yang komperhensif.

Bagaimana Nasib Tenaga Pengajar yang Belum Sertifikasi?

Selain itu, belakangan  ini Mu'ti memberikan isyarat bahwa penambahan gaji Rp 2 juta didasarkan pada sertifikasi.  

Sontak hal tersebut mengundang beragam reaksi para guru, yang menganggap kebijakan tersebut tidak berkeadilan.  

Baca juga: Segini Besaran Gaji PNS Golongan 3a Setelah Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Pasalnya, hal ini sudah jelas akan menguntungkan guru beserdik yang secara otomatis akan besar pendapatannya. 

Sebab jika diperhitungkan masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik di tanah air. 

Hal ini bisa saja menimbulkan berbagai polemik di kalangan guru yang belum sertikasi.

Para guru berharap kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti nantinya menyasar kepada semua guru, karena semuanya mencerdaskan anak bangsa.    

Hingga saat ini, masih belum ada penjelasan khusus bagi opsi kenaikan gaji tenaga pengajar yang belum tersertifikasi.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan kenaikan gaji tersebut untuk semua guru mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga honorer.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua Guru Naik Gaji di Tahun 2025, Hanya yang Memenuhi Kualifikasi Ini

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.

Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.

Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.

"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kesejahteraan guru saat ini belum baik.

Baca juga: Gaji PPPK Guru Bakal Naik Rp 2 Juta di Tahun 2025, Ini Rincian Total yang Akan Diterima

Menurut Satriwan, saat ini masih banyak guru honorer yang mendapat gaji sebesar ratusan ribu.

Satriwan mengatakan, sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, pihaknya sudah mendesak adanya upah minimum untuk guru, namun desakan itu tidak direalisasikan. Sehingga, sampai saat ini gaji guru honorer tidak ada kepastian dari segi nominal.

"Kami dari awal mendesak Pak Jokowi untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru non aparatur sipil negara. Berarti guru honorer, guru swasta, tapi kenyataannya tidak. Alhasil upah guru honorer masih seperti yang dulu-dulu juga," kata Satriwan.

Aturan Kenaikan Gaji Pengajar Akan Disesuaikan Masa Kerja dan Pendidikan

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda

Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPeriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved