Kiriman Paket Lewat Pos Raib Diambil Orang Lain, Warga Ciamis Ini Alami Kerugian Rp 85 Juta

Pihaknya mengklaim, jika PT Pos Indonesia Cabang Ciamis lalai terhadap amanah yang diberikan dan meminta ada solusi yang didapat.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Ilustrasi Kantor Pos di Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang warga Ciamis bernama Shelina Dewi Utami warga Kelurahan Linggasari Ciamis alami kerugian materi senilai Rp 85 juta.

Uang sejumlah Rp 85 juta tersebut berbentuk paket barang pribadi milik adiknya bernama Zulkarnaen yang dikirim melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia dari Kupang NTT ke Ciamis yang raib diduga dicuri orang. 

Maka dari itu, Shelina meminta pertanggungjawaban dari PT Pos Indonesia Cabang Ciamis

Pihaknya mengklaim, jika PT Pos Indonesia Cabang Ciamis lalai terhadap amanah yang diberikan dan meminta ada solusi yang didapat.

"Kami mohon petunjuk dari pihak PT Pos Indonesia, karena bagaimanapun juga kita butuh perlindungan bagi konsumen," kata Shelina, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Shelina, hilangnya paket tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, tepatnya bulan Februari 2024.

Lebih lanjut, Shelina juga menjelaskan alasannya mengapa barang-barang itu dipaketkan.

"Jadi adik saya mau pindahan, nah barang-barang pribadinya berupa pakaian, tas, sepatu dan yang lainnya dikirim melalui jasa ekspedisi. Tetapi, sudah ada yang mengambil langsung ke kantor pos yang mengaku-ngaku sebagai adik saya, karena membawa resi hasil print sendiri," terangnya. 

Padahal, kata Shelina, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada pihak PT Pos melalui kurir yang biasa mengirim paket ke rumahnya. 

"Sebelum kejadian juga, sempat ada orang yang mengaku dari pihak PT Pos, yang akan mengirim paket ke rumah tetangga, tetapi pas ditanya barangnya, orang tersebut malah menghilang dengan alasan mau mengambil paketnya di mobil," jelasnya. 

Setelah itu jadi muncul kecurigaan terhadap seseorang tersebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan kurir PT Pos untuk mengirimkan barang yang nilainya diakui sebesar Rp. 85 jutaan agar mengirimkan langsung ke rumahnya, dan tidak memberikan kepada siapapun kecuali dirinya, hingga PT Pos pun mengiyakan. 

Namun, apa yang dikhawatirkan itu menjadi kenyataan, 3 dus paket besar dan 1 dus paket kecil ke dalam 6 resi tersebut malah diberikan kepada seseorang yang bukan haknya. 

"Saya sangat kecewa, padahal saya sudah mewanti-wanti untuk dikirim langsung ke rumah. PT Pos mau memberikan ganti rugi dengan rincian 1 resi dibayar 10 kali lipat atau maksimal Rp. 1 juta, artinya hanya Rp. 6 juta keseluruhan. Itu tidak sebanding dengan kerugian kami senilai Rp 85 juta, akibat dari kelalaiannya karena memberikan kepada orang lain," tegasnya. 

Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, pihaknya juga sempat mengadukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), namun hanya mampu memediasi saja, karena tidak memiliki kewenangan yang lebih jauh dalam memberikan tindakan atau sanski.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved