One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS Kamis, 31 Oktober 2024 / 28 Rabiul Akhir 1446: Suap Dalam Pandangan Islam

ONE DAY ONE HADITS Kamis, 31 Oktober 2024 / 28 Rabi'ul Akhir 1446: Suap Dalam Pandangan Islam

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
canva.com
Ilustrasi - Kitab Hadist 3 (Design Canva) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Risywah atau suap termasuk dalam perbuatan dosa besar, hasil yang didapat dari praktek ini juga merupakan hasil yang haram.

Seperti apa hukum suap dalam pandangan Islam?

Kasus suap menyuap bukan lagi hal yang asing di zaman sekarang.

Banyak kalangan yang melakukan hal ini demi mencapai tujuan yang diharapkan dan sebagian besar tujuannya adalah hal yang bathil.

Risywah atau suap adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela.

Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah.

Baca juga: One Day One Hadits 1 November 2024: Ikatan Iman yang Paling Kokoh

Dari Abdullah bin Amr, beliau berkata: 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ» )رواه الترمذي)

“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan menerima suap”. (HR. al-Turmuzi)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

  • Pelarangan suap/risywah berlaku di bidang apapun. Hanya saja suap di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam dunia peradilan perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara.
  • Bila mana suap/risywah dibolehkan maka hak jatuh ke tangan orang yang bukan pemiliknya.
  • Pelaku suap/risywah tidak akan masuk surga dan akan dimasukkan ke dalam neraka.
  • Selain laknat yang akan didapatkan oleh pelaku suap/risywah, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa orang yang memakan hasil suap/risywah, tidak akan dimasukkan ke dalam surga.

Baca juga: One Day One Hadits 18 Oktober 2024: Kemuliaan Majelis Taklim Bagaikan Taman Surga

  • Suap/Risywah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya.
  • Masyarakat masih beranggapan bahwa suap/risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa suap/risywah adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan.
  • Di pihak lain masyarakat menganggap suap/risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelangaran apalagi kejahatan.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Selasa, 22 Oktober 2024 / 19 Rabbiul Akhir 1446 : Kesulitan Akan Dimudahkan

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an

  • Siapa yang memakan harta orang lain dengan jalan bathil, maka ia telah melakukan suap/ risywah, yaitu harta yang diberika seseorang kepada penguasa atau pegawai untuk memenangkan perkaranya atau mengalahkan orang lain dalam suatu perkara sesuai keinginannya.

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Mereka sangat suka mendengar berita-berita dusta, sangat suka memakan segala yang haram (risywah dan sebagainya). Oleh itu kalau mereka datang kepadamu, maka hukumlah di antara mereka (dengan apa yang telah diterangkan oleh Allah), atau berpalinglah dari mereka; dan kalau engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan dapat membahayakanmu sedikitpun; dan jika engkau menghukum maka hukumlah di antara mereka dengan adil; kerana sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berlaku adil.[Al-Maidah: 42].

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved