Jumat, 10 April 2026

CPNS 2024

Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang Boleh Daftar PPPK 2024 di Instansi Kemenag

Berikut Perhatikan, Ini Dia 2 Kategori yang Diperbolehkan Daftar PPPK 2024 Instansi Kemenag

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Perhatian! Ini 2 Kategori yang Diperbolehkan Daftar PPPK 2024 Instansi Kemenag 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika akhirnya instansi Kementerian Agama (Kemenag) membuka formasi dan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Yang mana, ini adalah hal yang sangat ditunggu oleh para pelamar karena hanya instansi Kemenag yang terlambat membuka formasi dan pendaftaran PPPK 2024 ini.

Sebagai informasi, jika seleksi PPPK 2024 Kementerian Agama tahun 2024 tahap 1 sudah resmi dibuka pada 21 Oktober sampai 4 November 2024 nanti.

Alokasi kebutuhan PPPK Kemenang 2024 sebanyak 89.781 formasi.

Nah, khusus untuk pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024 ini, hanya diperuntukan untuk dua kategori pelamar saja.

Lantas, apa saja dua kategori yang diperbolehkan daftar seleksi PPPK Kemenag 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Kemenag Dibuka Sejak Senin, Ini Tata Cara Daftarnya

Baca juga: Tahap 2 Pendaftaran PPPK 2024 Kapan? Ini Jadwal Lengkap dengan Formasi Kebutuhannya

Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2024

Seleksi PPPK Kemenag 2024 hanya diperuntukkan bagi dua pelamar saja, yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Cek Sekarang!

Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024? Berikut Jadwal Resminya dari BKN

Persyaratan PPPK Kemenag 2024

Berikut ini persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Kemenag 2024:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi
  • tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  • Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Nah Tribuners, itu dia dua kategori yang dibuka untuk para pelamar di pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024. Semoga bermanfaat. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved