Berita Seleb
Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN Usai Dilibatkan dalam Jajaran Kabinet Merah Putih
Raffi Ahmad Laporkan Harta ke LHKPN Usai Dilibatkan dalam Kabinet Merah Putih
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Pahala, beberapa lembaga atau kementerian sebenarnya telah menerapkan sanksi tersebut.
Penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh lapor LHKPN memang dibolehkan undang-undang. Dengan catatan, hukuman yang dijatuhkan terbatas pada sanksi administratif.
“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ujar pahala.
Pahala membenarkan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi nantinya memang atasan pejabat atau penyelenggara negara terkait.
Namun, KPK akan mengatur lebih detail sanksi yang dijatuhkan oleh atasan tersebut kepada para bawahannya.
Beban menegakkan sanksi itu selanjutnya berada pada atasan tersebut.
“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.
Pahala menyebut, LHKPN merupakan persoalan komitmen penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka kepada publik.
Jika bawahan dan atasan sama-sama tidak mau terbuka, maka sikap mereka akan diumumkan kepada publik.
“Jadi itu sanksi tahun 2020 peraturan akan kita revisi, sanksinya kita detailkan,” kata Pahala.
Sebagai informasi, dalam Pasal 21 Ayat (1) Perkom Nomor 2 tahun 2020 disebutkan, KPK bisa merekomendasikan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau memenuhi kewajibannya dijatuhi sanksi administratif.
Rekomendasi disampaikan kepada atasannya langsung maupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara itu berdinas.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Jabatan Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih
Raffi Ahmad
LHKPN
Laporkan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
LHKPN Raffi Ahmad
Sultan Andara
Kabinet Merah Putih
Nagita Slavina
Prabowo Subianto
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Stafsus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Merogoh Kocek Rp 150 Juta Untuk Biaya Lahiran Mpok Alpa |
![]() |
---|
Segini Biaya yang Dikeluarkan Raffi Ahmad untuk Lahiran Mpok Alpa di RS Tempat Nagita Sebelumnya |
![]() |
---|
Mpok Alpa Melahirkan Anak Kembar di Rumah Sakit yang Sama dengan Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.