CPNS 2024
Berapa Angka Komulatif yang Harus Dicapai Peserta dalam Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024?
Berapa Angka Komulatif yang Harus Dicapai Peserta dalam Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi kompetensi dasar berbasis komputer atau computer assisted test calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) telah resmi berlangsung pada Rabu, 16 Oktober lalu.
Sebagai informasi seleksi nasional ini, rencananya akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024 mendatang.
Itu artinya, waktu pelaksanaanya akan berlangsung kurang lebih sebulan.
Dalam seleksi nasional ini, pemerintah sendiri telah menyusun tahapan pelaksanaannya yang tertuang dalam jadwal seleksi.
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Persiapan Tes 30 Latihan Soal Teknis Manajerial SKD PPPK
CAT sendiri merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Oleh sebab itu, peserta dimungkinkan untuk langsung bisa mengetahui skor SKD CPNS 2024 segera setelah peserta tersebut selesai menjawab soal.
Nilai Komulatif yang Harus Dipernuhi untuk Lulus Tahap SKD
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Baca juga: Ada Tahap Apa Setelah Full Ujian SKD Sebulan? Simak Ini Jadwal Tes Selanjutnya
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca juga: Cara Mudah Kerjakan Soal Seleksi Kompetensi Dasar PPPK/CPNS 2024
Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.