CPNS 2024
Tata Tertib Lengkap SKD CPNS 2024: Datang Terlambat ke Lokasi Tes Bisa Dianggap Gugur
Tata Tertib Lengkap SKD CPNS 2024: Datang Terlambat ke Lokasi Tes Bisa Dianggap Gugur
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Per Rabu (9/10/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi tes SKD CPNS 2024.
Informasi tersebut akan dimuat dalam Kartu Peserta Ujian CASN 2024 yang bisa diunduh peserta tes SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.
Saat pelaksanaan tes SKD, peserta wajib datang ke titik lokasi ujian pada hari tes masing-masing sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.
Baca juga: Tes SKD Bakal Dibagi dalam 4 Sesi Ujian, Simak Ini Pembagian Jadwal Lengkap dengan Jamnya
Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024.
Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.
Adapun pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat datang ke lokasi ujian SKD CPNS 2024, apakah ada keringanan?
Sanksi Jika Terlambat Datang Ujian CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sehingga tidak mendapat PIN registrasi tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024.
Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Kok Hingga 14 Oktober Hari Ini Belum Dapat Jadwal
Di samping itu, peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur.
Maka dari itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, dengan membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut tata tertib yang wajib ditaati dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
Baca juga: 5 Tahapan Alur Peserta Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Catat dan Jangan Sampai Lakukan Kesalahan!
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
- Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Membawa Kartu Peserta Seleksi.
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
- Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Dilarang merokok di ruang seleksi.
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Baca juga: Cara Atasi Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Masih Belum Muncul Hingga 14 Oktober
Jadwal CPNS 2024
Setelah mengikuti tes SKD, pelamar CPNS tinggal menunggu hingga hasil diumumkan, dan apabila lolos, tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes SKB.
Hasil akhir CPNS lalu ditentukan berdasarkan integrasi nilai tes SKD dan SKB.
Berikut jadwal lengkap setelah tes SKD:
- Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TibunPriangan.com lainnya di Google News
5 Tahapan Alur Peserta Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Catat dan Jangan Sampai Lakukan Kesalahan! |
![]() |
---|
Cara Atasi Jika Terdapat 2 Lokasi Tes di Kartu Ujian SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating |
![]() |
---|
Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.